Senin, 16 November 2015

KONSEP MENULIS LAPORAN ILMIAH

SYARAT MINIMAL KARYA ILMIAH
1.Menggunakan bahasa tulis     sebagai     media,
2.Membahas konsep ilmu pengetahuan,
3.Disusun secara sistematis,
4.Dituangkan dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar.

CIRI-CIRI KARYA ILMIAH
objektif, artinya memiliki objek dan memberikan penilaian secara objektif terhadap objek tersebut,
faktual, artinya dibuat berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,
bermetode artinya disusun berdasarkan metode ilmiah tertentu,
cermat dan jujur artinya mengangkat hal yang sebenarnya.

Karya tulis ilmiah merupakan kajian atas sebuah masalah tertentu yang tujuan pembahasannya harus mampu memberikan alternatif penyelesaian masalah tersebut.

Karya ilmiah yang tidak mampu memberikan manfaat baik secara teoretis maupun secara praktis tidak bisa dikategorikan karya ilmiah yang baik.

SISTEMATIK ARTIKEL

-JUDUL
-NAMA PENULIS
-ABSTRAK DAN KATA KUNCI
-PENDAHULUAN
-BAGIAN INTI
-PENUTUP ATAU KESIMPULAN
-DAFTAR PUSTAKA

TAHAPAN PENULISAN

Tahap persiapan:
-Pemilihan topik (dikuasai, baru, menarik, bermanfaat)
-Pembatasan topik
-Pengumpulan pustaka
-Penentuan tujuan dan maksud
-Penyusunan kerangka
Tahap pengumpulan data
Tahap analisis data
Tahap penulisan
Tahap perbaikan dan pengeditan
Tahap Pelaporan

BAHASA DALAM KARYA TULIS ILMIAH
Baku
Denotatif
Berkomunikasi dengan pikiran bukan perasaan
Kohesif
Koheren
Mengutamakan kalimat pasif
Konsisten
Logis
Efektif
Kuantitatif


Daftar Pustaka :
 http://karyatulisilmiah.com/format-dan-konsep-dasar-menyusun-laporan-penelitian/
tass.telkomuniversity.ac.id
 

Rabu, 11 November 2015

PENYUSUNAN SINTESIS

Sintesis diartikan sebagai komposisi atau kombinasi bagian-bagian atau elemen-elemen yang membentuk satu kesatuan. Selain itu, sintesis juga diartikan sebagai kombinasi konsep yang berlainan menjadi satu secara koheren, dan penalaran induktif atau kombinasi dialektika dari tesis dan antitesis untuk memperoleh kebenaran yang lebih tinggi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003) sintesis diartikan sebagai “paduan berbagai pengertian atau hal sehingga merupakan kesatuan yang selaras atau penentuan hukum yang umum berdasarkan hukum yang khusus.” Pengertian ini sejalan dengan pendapat Kattsoff (1986) yang menyatakan bahwa maksud sintesis yang utama adalah mengumpulkan semua pengetahuan yang dapat diperoleh untuk menyusun suatu pandangan dunia. Dalam perspektif lain “sintesis” merupakan kemampuan seseorang dalam mengaitkan dan menyatakan berbagai elemen dan unsur pengetahuan yang ada sehingga terbentuk pola baru yang lebih menyeluruh. Kata kerja operasional yang dapat digunakan adalah mengategorikan, mengombinasikan, menyusun, mengarang, menciptakan, mendesain, menjelaskan, mengubah, mengorganisasi, merencanakan, menyusun kembali, menghubungkan, merevisi, menyimpulkan, menceritakan, menuliskan, mengatur.. Metode Sintesis Melakukan penggabungan semua pengetahuan yang diperoleh untuk menyusun satu pandangan dunia.

Pengertian Penyusunan Sintesis Sintesis diartikan sebagai komposisi atau kombinasi bagian-bagian atau elemen-elemen yang membentuk satu kesatuan. Selain itu, sintesis juga diartikan sebagai kombinasi konsep yang berlainan menjadi satu secara koheren, dan penalaran induktif atau kombinasi dialektika dari tesis dan antitesis untuk memperoleh kebenaran yang lebih tinggi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003) sintesis diartikan sebagai “paduan berbagai pengertian atau hal sehingga merupakan kesatuan yang selaras atau penentuan hukum yang umum berdasarkan hukum yang khusus.”Pengertian ini sejalan dengan pendapat Kattsoff (1986) yang menyatakan bahwa maksud sintesis yang utama adalah mengumpulkan semua pengetahuan yang dapat diperoleh untuk menyusun suatu pandangan dunia. Dalam perspektif lain “sintesis” merupakan kemampuan seseorang dalam mengaitkan dan menyatakan berbagai elemen dan unsur pengetahuan yang ada sehingga terbentuk pola baru yang lebih menyeluruh. Kata kerja operasional yang dapat digunakan adalah mengategorikan, mengombinasikan, menyusun, mengarang, menciptakan, mendesain, menjelaskan, mengubah, mengorganisasi, merencanakan, menyusun kembali, menghubungkan, merevisi, menyimpulkan, menceritakan, menuliskan, mengatur.. Metode Sintesis Melakukan penggabungan semua pengetahuan yang diperoleh untuk menyusun satu pandangan dunia

Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh penulis dalam membuat sintesis, di antaranya (Utorodewo dkk, 2004: 97):
(1) penulis harus bersikap objektif dan kritis atas teks yang digunakannya,
(2) bersikap kritis atas sumber yang dibacanya,
(3) sudut pandang penulis harus tajam,
(4) penulis harus dapat mencari kaitan antara satu sumber dengan sumber lainnya, dan
(5) penulis harus menekankan pada bagian sumber yang diperlukannya.

Daftar Pustaka :
https://haririyanto.wordpress.com/2015/05/30/softskill-bahasa-indonesia-3/
http://omdompet.blogspot.co.id/2014/01/ringkasan-abstrak-dan-sintesis.html

Sabtu, 17 Oktober 2015

KARANGAN ILMIAH DAN NON ILMIAH, SERTA METODE ILMIAH

1. Karangan Ilmiah

Menurut Brotowidjoyo, karangan ilmiah adalah karangan ilmu pengetahuanyang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodologi penulisan yang baik dan benar. Karya ilmiah dapat juga berarti tulisan yang didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya (Susilo, M. Eko, 1995:11).

Karangan Ilmiah atau yang sering disebut karya ilmiah adalah karangan yang dibuat berdasarkan cara yang sistematis dan memiliki ciri-ciri tertentu. Demikian juga karangan non ilmiah memiliki ciri khasnya tersendiri. Lalu bagaimana membedakan satu sama lainnya, di dalam tulisan ini akan dijelaskan bagaimana membedakan antara semua jenis karangan tersebut.

Hal-hal yang harus ada dalam karya ilmiah antara lain:
1.  Karya tulis ilmiah memuat gagasan ilmiah lewat pikiran dan alur pikiran.

2. Keindahan karya tulis ilmiah terletak pada bangun pikir dengan unsur-unsur yang menyangganya.

3. Alur pikir dituangkan dalam sistematika dan notasi.

4. Karya tulis ilmiah terdiri dari unsur-unsur: kata, angka, tabel, dan gambar,
yang tersusun mendukung alur pikir yang teratur.

5. Karya tulis ilmiah harus mampu mengekspresikan asas-asas yang terkandung
dalam hakikat ilmu dengan mengindahkan kaidah-kaidah kebahasaan.

6. Karya tulis ilmiah terdiri dari serangkaian narasi (penceritaan), eksposisi
(paparan), deskripsi (lukisan) dan argumentasi (alasan).

Ciri – Ciri Karya Ilmiah:

Dalam karya ilmiah ada 4 aspek yang menjadi karakteristik utamanya, yaitu :
a. struktur sajian
Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan simpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.

b. komponen dan substansi
Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.

c. sikap penulis
Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua.

d. penggunaan bahasa
Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata/istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.

Selain ciri-ciri diatas karangan ilmiah juga mempunyai ciri-ciri, antara lain:

Kejelasan.Artinya semua yang dikemukakan tidak samar-samar, pengungkapan maksudnya tepat dan jernih.
Kelogisan.Artinya keterangan yang dikemukakan masuk akal.
Kelugasan.Artinya pembicaraan langsung pada hal yang pokok.
Keobjektifan.Artinya semua keterangan benar-benar aktual, apa adanya.
Keseksamaan.Artinya berusaha untuk menghindari diri dari kesalahan atau kehilafan betapapun kecilnya.
Kesistematisan.Artinya semua yang dikemukakan disusun menurut urutan yang memperlihatkan kesinambungan.
Ketuntasan.Artinya segi masalah dikupas secara mendalam dan selengkap-lengkapnya.

Macam – macam karangan ilmiah:
Ada berbagai macam karangan ilmiah, berikut diantaranya :

-Laporan penelitian. Laporan yang ditulis berdasarkan penelitian. Misalnya laporan penelitian yang didanai oleh Fakultas dan Universitas, laporan ekskavasi arkeologis yang dibiayai oleh Departemen Kebudayaan, dsb.
-Skripsi. Tulisan ilmiah untuk mendapatkan gelar akademik sarjana strata satu (Si).
-Tesis. Tulisan ilmiah untuk mendapatkan gelar akademik strata dua (S2), yaitu Master.
-Disertasi. Tulisan ilmiah untuk mendapat gelar akademik strata tiga (S3), yaitu Doktor.
-Surat pembaca. Surat yang berisi kritik dan tanggapan terhadap isi suatu tulisan ilmiah.
-Laporan kasus. Tulisan mengenai kasus-kasus yang ada yang dilandasi dengan teori.

2. Karangan Non Ilmiah

    Karya non-ilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang popular atau biasa digunakan (tidak terlalu formal).

Ciri-ciri Karya Tulis Non-Ilmiah:

-Ditulis berdasarkan fakta pribadi.
-Fakta yang disimpulkan subyektif.
-Gaya bahasa konotatif dan populer.
-Tidak memuat hipotesis.
-Penyajian dibarengi dengan sejarah.
-Bersifat imajinatif.
-Situasi didramatisir.
-Bersifat persuasif.
-Tanpa dukungan bukti.

Jenis-jenis yang termasuk karya non-ilmiah adalah :
dongeng, cerpen, novel, drama, dan roman.

3.METODE ILMIAH


Pengertian Metode Ilmiah

    Metode ilmiah atau dalam bahasa inggris dikenal sebagai scientific method adalah proses berpikir untuk memecahkan masalah secara sistematis,empiris, dan terkontrol.
Metode ilmiah merupakan proses berpikir untuk memecahkan masalah
   
    Metode ilmiah berangkat dari suatu permasalahan yang perlu dicari jawaban atau pemecahannya. Proses berpikir ilmiah dalam metode ilmiah tidak berangkat dari sebuah asumsi, atau simpulan, bukan pula berdasarkan  data atau fakta khusus. Proses berpikir untuk memecahkan masalah lebih berdasar kepada masalah nyata. Untuk memulai suatu metode ilmiah, maka dengan demikian pertama-tama harus dirumuskan masalah apa yang sedang dihadapi dan sedang dicari pemecahannya. Rumusan permasalahan ini akan menuntun proses selanjutnya.

Pada Metode Ilmiah, proses berpikir dilakukan secara sistematis


    Dalam metode ilmiah, proses berpikir dilakukan secara sistematis dengan bertahap, tidak zig-zag. Proses berpikir yang sistematis ini dimulai dengan kesadaran akan adanya masalah hingga terbentuk sebuah kesimpulan. Dalam metode ilmiah, proses berpikir dilakukan sesuai langkah-langkah metode ilmiah secara sistematis dan berurutan.

Metode ilmiah didasarkan pada data empiris

    Setiap metode ilmiah selalu disandarkan pada data empiris. maksudnya adalah, bahwa masalah yang hendak ditemukan pemecahannya atau jawabannya itu harus tersedia datanya, yang diperoleh dari hasil pengukuran secara objektif. Ada atau tidak tersedia data empiris merupakan salah satu kriteria penting dalam metode ilmiah. Apabila sebuah masalah dirumuskan lalu dikaji tanpa data empiris, maka itu bukanlah sebuah bentuk metode ilmiah.

Pada metode ilmiah, proses berpikir dilakukan secara terkontrol
    Di saat melaksanakan metode ilmiah, proses berpikir dilaksanakan secara terkontrol. Maksudnya terkontrol disini adalah, dalam berpikir secara ilmiah itu dilakukan secara sadar dan terjaga, jadi apabila ada orang lain yang juga ingin membuktikan kebenarannya dapat dilakukan seperti apa adanya. Seseorang yang berpikir ilmiah tidak melakukannya dalam keadaan berkhayal atau bermimpi, akan tetapi dilakukan secara sadar dan terkontrol.

Langkah-Langkah Metode Ilmiah

Karena metode ilmiah dilakukan secara sistematis dan berencana, maka terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan secara urut dalam pelaksanaannya. Setiap langkah atau tahapan dilaksanakan secara terkontrol dan terjaga. Adapun langkah-langkah metode ilmiah adalah sebagai berikut:

1.Merumuskan masalah.
2.Merumuskan hipotesis.
3.Mengumpulkan data.
4.Menguji hipotesis.
5.Merumuskan kesimpulan.

Merumuskan Masalah
    Berpikir ilmiah melalui metode ilmiah didahului dengan kesadaran akan adanya masalah. Permasalahan ini kemudian harus dirumuskan dalam bentuk kalimat tanya. Dengan penggunaan kalimat tanya diharapkan akan memudahkan orang yang melakukan metode ilmiah untuk mengumpulkan data yang dibutuhkannya, menganalisis data tersebut, kemudian menyimpulkannya.Permusan masalah adalah sebuah keharusan. Bagaimana mungkin memecahkan sebuah permasalahan dengan mencari jawabannya bila masalahnya sendiri belum dirumuskan?

Merumuskan Hipotesis

    Hipotesis adalah jawaban sementara dari rumusan masalah yang masih memerlukan pembuktian berdasarkan data yang telah dianalisis. Dalam metode ilmiah dan proses berpikir ilmiah, perumusan hipotesis sangat penting. Rumusan hipotesis yang jelas dapat memabntu mengarahkan pada proses selanjutnya dalam metode ilmiah. Seringkali pada saat melakukan penelitian, seorang peneliti merasa semua data sangat penting. Oleh karena itu melalui rumusan hipotesis yang baik akan memudahkan peneliti untuk mengumpulkan data yang benar-benar dibutuhkannya. Hal ini dikarenakan berpikir ilmiah dilakukan hanya untuk menguji hipotesis yang telah dirumuskan.

Mengumpulkan Data
    Pengumpulan data merupakan tahapan yang agak berbeda dari tahapan-tahapan sebelumnya dalam metode ilmiah. Pengumpulan data dilakukan di lapangan. Seorang peneliti yang sedang menerapkan metode ilmiah perlu mengumpulkan data berdasarkan hipotesis yang telah dirumuskannya. Pengumpulan data memiliki peran penting dalam metode ilmiah, sebab berkaitan dengan pengujian hipotesis. Diterima atau ditolaknya sebuah hipotesis akan bergantung pada data yang dikumpulkan.

Menguji Hipotesis

    Sudah disebutkan sebelumnya bahwa hipotesis adalah jawaban sementaradari suatu permasalahan yang telah diajukan. Berpikir ilmiah pada hakekatnya merupakan sebuah proses pengujian hipotesis. Dalam kegiatan atau langkah menguji hipotesis, peneliti tidak membenarkan atau menyalahkan hipotesis, namun menerima atau menolak hipotesis tersebut. Karena itu, sebelum pengujian hipotesis dilakukan, peneliti harus terlebih dahulu menetapkan taraf signifikansinya. Semakin tinggi taraf signifikansi yang tetapkan maka akan semakin tinggi pula derjat kepercayaan terhadap hasil suatu penelitian.Hal ini dimaklumi karena taraf signifikansi berhubungan dengan ambang batas kesalahan suatu pengujian hipotesis itu sendiri.

Merumuskan Kesimpulan
    Langkah paling akhir dalam berpikir ilmiah pada sebuah metode ilmiah adalah kegiatan perumusan kesimpulan. Rumusan simpulan harus bersesuaian dengan masalah yang telah diajukan sebelumnya. Kesimpulan atau simpulan ditulis dalam bentuk kalimat deklaratif secara singkat tetapi jelas. Harus dihindarkan untuk menulis data-data yang tidak relevan dengan masalah yang diajukan, walaupun dianggap cukup penting. Ini perlu ditekankan karena banyak peneliti terkecoh dengan temuan yang dianggapnya penting, walaupun pada hakikatnya tidak relevan dengan rumusan masalah yang diajukannya.



Daftar Pustaka :

https://id.wikipedia.org/wiki/Metode_ilmiah
http://penelitiantindakankelas.blogspot.co.id/2013/07/pengertian-dan-langkah-langkah-metode-ilmiah.html

PENALARAN ILMIAH, BERPIKIR DEDUKTIF DAN BERPIKIR INDUKTIF



1. PENALARAN ILMIAH
    a. Pengertian Penalaran
   
penalaran adalah proses pemikiran yang logis untuk memperoleh kesimpulan berdasarkan fakta yang relevan (sebenarnya). Atau dengan kata lain, penalaran adalah proses penafsiran fakta sebagai dasar untuk menghasilkan dan menarik kesimpulan.   
   
    Ciri-ciri Penalaran :
   
  
1.Adanya suatu pola berpikir yang secara luas dapat disebut logika (penalaran merupakan suatu proses berpikir logis).
  2.Sifat analitik dari proses berpikir. Analisis pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan berpikir berdasarkan langkah-langkah tertentu. Perasaan intuisi merupakan cara berpikir secara analitik.

   
Cara berpikir masyarakat dapat dibagi menjadi 2, yaitu : Analitik dan Non analitik. Sedangkan jika ditinjau dari hakekat usahanya, dapat dibedakan menjadi : Usaha aktif manusia dan apa yang diberikan.
   
  
Penalaran Ilmiah sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
    Deduktif yang berujung pada rasionalisme
    Induktif yang berujung pada empirisme
 

2. BERFIKIR DEDUKTIF
      
   Deduksi berasal dari bahasa Inggris deduction yang berarti penarikan kesimpulan dari keadaan-keadaan yang umum, menemukan yang khusus dari yang umum. Deduksi adalah cara berpikir yang di tangkap atau di ambil dari pernyataan yang bersifat umum lalu ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogismus.
    Dalam deduktif telah diketahui kebenarannya secara umum, kemudian bergerak menuju pengetahuan baru tentang kasus-kasus atau gejala-gejala khusus atau individual. Jadi deduksi adalah proses berfikir yang bertolak dari sesuatu yang umum (prinsip, hukum, toeri, keyakinan) menuju hal khusus. Berdasarkan sesuatu yang umum itu ditariklah kesimpulan tentang hal-hal yang khusus yang merupakan bagian dari kasus atau peristiwa itu.

   
    Contoh :
   
Semua mahluk akan mati.
   
    Manusia adalah mahluk.
   
    Karena itu semua manusia akan mati.
   

   
Contoh di atas merupakan bentuk penalaran deduktif. proses penalaran itu berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, generalisasi sebagai pangkal tolak. Kedua, penerapan atau perincian generalisasi melalui kasus tertentu. Ketiga, kesimpulan deduktif yang berlaku bagi kasus khusus itu. Deduksi menggunakan silogisme dan entimem.
    Dapat disimpulkan secara lebih spesifik bahwa argumen berpikir deduktif dapat dibuktikan kebenarannya. Kebenaran konklusi dalam argumen deduktif bergantung pada dua hal, yaitu kesahihan bentuk argumen berdasarkan prinsip dan hukumnya; dan kebenaran isi premisnya berdasarkan realitas. Sebuah argumen deduktif tetap dapat dikatakan benar berdasarkan bentuknya, meskipun isinya tidak sesuai dengan realitas yang ada; atau isi argumen deduktif benar menurut realitas meskipun secara bentuk ia tidak benar.

 3. BERPIKIR INDUKTIF
   
Penganut empirme mengembangkan pengetauan bedasarkan pengalaman konkrit. Mereka menganggap bahwa pengetahuan yang benar adalah pengetahuan yang diperoleh langsung dari pengalaman nyata. Penganut ini menyusun pengetauan menggunakan penalaran induktif
   
    Penalaran induktif adalah cara berfikir untuk menarik kesimpulan yang bersifat umum dari pengamatan atas gejala-gejala yang bersifat khusus. Penalaran ini diawali dari kenyataan-kenyataan yang bersifat khusus dan terbatas lalu diakhiri dengan pernyataan yang  bersifat umum.
   
    Misalnya; dari pengamatan atas logam besi, tembaga, alumunium dan sebagainya, jika dipanaskan akan mengembang (bertambah panjang) dari sini dapat disimpulkan secara umum bahwa semua logam jika dipanaskan akan bertambah panjang.

 

Daftar Pustaka :
http://iqbalkhoziana.blogspot.co.id/2014/03/konsep-penalaran-ilmiah-dalam-kaitannya.html
http://megaputriagustina.blogspot.co.id/2015/10/penalaran-ilmiah-berfikir-deduktif-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran

Senin, 08 Juni 2015

Jenis-jenis Mainan Tamiya

Mainan Tamiya yang populer di tahun 80an ini sangat mengasyikan buktinya sampai saat ini Tamiya masih di mainkan oleh anak anak, remaja, hingga orang dewasa , bahkan menjadi hobi oleh banyak orang.
Jenis tamiya sangat beragam tetapi kita dapat membedakannya , berikut inilah jenis-jenis tamiya yang banyak dimainkan orang :

1.TAMIYA SPEED
Sama seperti namanya Tamiya ini diperuntukkan pada kecepatan tinggi , dibuat dengan sasis yang kuat dan bagus untuk menunjang kestabilan pada kecepatan tinggi, banyak lomba yang dibuat bagi para penghobi Tamiya jenis ini

2. TAMIYA SLOOP
Tamiya ini yang membedakan dengan Tamiya lainya yaitu karakteristik yang lincah dan mampu menaklukan settingan track yang memiliki banyak rintangan dan meliuk liuk, selain itu Tamiya sloop ini memiliki keuntungan lain yaitu mudah mengganti atau mengaplikasikan roller, sehingga 1 chassis komplit dapat dipakai untuk berbagai lomba balapan.

3. TAMIYA AODA
Tamiya ini memiliki perbedan yaitu letak DINAMO di tengah sasis yang menjadikan tamiya jenis ini unik tetapi jarang orang yang memainkannya mungkin karena jarang dikembangkan dan sulit di modifikasi .
 

Perlunya Mempersiapkan Diri Menyambut dan Menjalani Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan yang istimewa bulan penuh berkah, bulan penuh pahala dan bulan penuh kebaikan yang sangat kita nantikan kedatangannya , akan lebih baik hasilnya jika kita sudah memiliki persiapan sebelumnya. Berikut adalah persiapan yang harus kita lakukan :

1.Niat
Segala sesuatu yang akan kita jalani lebih baik didahului dengan niat agar bisa selalu konsisten menjalaninya dan menghindari menurunnya kualitas ibadah yang dijalani.

2.Keimanan
Persiapan secara keimanan berupa pengendalian diri sejak sekarang untuk tidak melakukan maksiat, seperti menjaga pandangan dan lain-lain. Semoga dengan kebiasaan untuk menahan diri akan memudahkan kita di bulan Ramadhan sehingga ibadah shaumnya bisa sempurna.

3.Kesehatan
Dalam menjalankan ibadan di bulan ramadhan kita membutuhkan banyak energi oleh karena itu kita harus menjaga kesehatan, sangat disayangkan ketika tiba bulan Ramadhan dan kita dalam kondisi sakit, maka kita tidak bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pahala yang berlipat.

4.Ilmu dalam beribadah
Memahami cara beribadah yang benar memudahkan kita meraih pahala karena jika cara kita beribadah menyalahi syariat maka akan tertolak ibadah yang kita lakukan . Sebaiknya kita banyak membaca dan bertanya kepada orang yang lebih paham.

Itulah beberapa persiapan yang perlu kita lakukan semoga di bulan ramadhan yang sudah dekat ini kita bisa menjadi hambaNya yang lebih baik dari sebelumnya dan tercapai target peningkatan diri kita Amin .

Minggu, 31 Mei 2015

Perlindungan Konsumen di Indonesia

Pengertian Konsumen

Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang berststus sebagai pemakai barang dan jasa.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya ditingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

Asas perlindungan konsumen .
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.

Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d. Asas keamanan dan keselamatan konsumen.

Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak-Hak Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
- Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
- Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen

Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah  :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Sumber :
 http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
https://mardyantongara.wordpress.com/2013/04/16/perlindungan-konsumen/
http://www.academia.edu/7082764/Hukum_perlindungan_konsumen

Sabtu, 30 Mei 2015

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.

Sejarah
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sudah dikenal sejak tahun 1844, Ketika itu Indonesia masih di bawah penguasaan Pemerintah Kolonial BelandaSetelah kemerdekaan barulah pada tahun 1961 Indonesia memiliki UU Merek sendiri menggantikan UU produk Belanda, diikuti UU Hak Cipta pada tahun 1982, UU Paten tahun 1989Kemudian pada akhir 2000 berlaku pula UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri, UU Desain Tataletak Sirkuit Terpadu dan UU Perlindungan Varietas Tanaman yang baru efektif tahun 2004.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Hak Kekayaan Industri
· Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
· Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
· Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri  varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
· Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
· Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
· Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Pentingnya HKI bagi pelaku usaha 
Industri atau usaha kecil menengah dapat berperan sebagai katup pengaman dan pilar ekonomi nasional, sehingga program pengembangan industri dan dagang kecil menengah perlu diarahkan kepada industri dan dagang kecil menengah modern yang diharapkan dapat memperkuat struktur industri dan perdagangan secara nasional untuk memenuhi keinginan pasar global.
Industri kecil menengah modern menuntut adanya inovasi yang sejalan dengan perkembangan teknologi. Sehingga dapat dikatakan bahwa inovasi dan juga kreatifitas merupakan bahan bakar utama dalam pengembangan usaha dan bisnis baik itu usaha kecil menengah maupun industri yang berskala besar. Disinilah diharapkan adanya peran HKI yaitu memberikan perlindungan terutama terhadap hasil kreatifitas dan inovasi tersebut. Perlindungan HKI memberikan hak eksklusif kepada penemu dan/atau pemilik kekayaan intelektual untuk mencegah pihak lain menikmati keuntungan komersial dari hasil temuan tersebut tanpa ijin dari penemu atau pemiliknya. 
Hak eksklusif yang dimaksud disini adalah bahwa pemilik hak atas kekayaan intelektual mempunyai hak monopoli atas hasil inovasi atau temuannya tersebut. Hak monopoli ini berlaku dalam jangka waktu tertentu dimana hak ini juga dapat mempengaruhi struktur kompetisi dan dunia usaha misalnya dengan pemberian lisensi, franchise, dan lain-lain. Jika melihat begitu pentingnya kreatifitas dan inovasi bagi pelaku usaha dan industri maka demikian juga halnya dengan perlindungan kekayaan intelektual. Pentingnya HKI dapat dilihat dari besarnya manfaat yang diperoleh dari adanya perlindungan kekayaan intelektual tersebut. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari perlindungan HKI yaitu : 
1. Perlindungan kekayaan intelektual yang kuat akan mempengaruhi cara pandang investor asing. Adanya investor asing dapat dipandang sebagai salah satu upaya adanya transfer teknologi, terbukanya lapangan kerja dan peningkatan kualitas hidup masyarakat 
2. Perlindungan kekayaan intelektual terutama terhadap temuan-temuan atau produk-produk asli Indonesia selain dapat memberi pendapatan bagi penemu atau pemilik kekayaan intelektual misalnya melalui royalty, lisensi, dsb juga dapat meningkatkan perekonomian Negara 
3. Perlindungan KI dapat mendorong timbulnya kreatifitas dan inovasi 
4. Dapat mencegah pihak lain mengambil keuntungan dari temuan dan/atau produk yang kita miliki sehingga dapat meminimalisir kerugian akibat adanya pemboncengan reputasi(passing off ), pemalsuan, penjiplakan, pembajakan dan aktifitas-aktifitas yang merugikan lainnya 
5. Dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing produk Indonesia.

Sumber :
https://www.dgip.go.id/tentang-kami/sambutan-direktur-jenderal-hki
http://www.slideshare.net/fether_abersond/aspek-hukum-dalam-ekonomi-hak-kekayaan-intelektual
https://budiimulyawan.wordpress.com/

Kamis, 30 April 2015

Perawatan dan Pemakaian Ban Tubless pada Motor

Begitu pentingnya ban dalam menjaga keselamatan kita dalam berkendara untuk itu kita perlu tahu bagaimana merawat ban tubeless dan bagaimana mengetahui tanda-tanda bahwa ban sudah seharusnya diganti dengan yang baru. Cara untuk mengetahui bahwa ban sudah harus ganti dengan ban baru adalah :

1. Cek kedalaman alur di setiap telapak ban. Seandainya kedalaman alurnya kurang dari 1,6 milimeter dari permukaan atas baris TWI, itu tandanya ban kendaraan Anda sudah harus diganti.

2. Amati apakah permukaan ban dalam keadaan rata/licin sehingga kembangannya mulai tak tampak. Andaikata keausan ban kendaraan sudah tidak dapat ditolerir, Anda mesti menggantinya dengan ban baru.

3. Perhatikan dengan teliti bagian luar (pinggir) ban kendaraan Aa yang mengalami keretakan. Sebaiknya ban seperti itu cepat diganti untuk menghindari kemungkinan buruk.

4. Begitu pula jika terjadi ban yang mulai sering bocor dan sering ditambal maka lama-lama ban bentuknya akan berubah dan bisa menyebabkan ketidakseimbangan sehingga ban perlu diganti.

Yang tidak kalah penting adalah bagaimana memelihara dan merawat ban tubeless agar awet, berikut ini beberapa tips yang bisa kita lakukan :

1. Jangan mengurangi tekanan angin ketika ban masih dalam keadaan panas. Penyesuaian tekanan hanya dapat dilakukan saat ban menjadi dingin;

2. Jangan memberikan beban pada ban melebihi ketentuan muatan maksimum kendaraan;

3. Perlu pemeriksaan rutin terhadap telapak dan bahu ban untuk mendeteksi kerusakan-kerusakan lebih dini. Apabila ban sudah mencapai batas keausan minimum, ban harus segera diganti;

4. Sekalipun bocor, jangan buru-buru menutupnya dengan lem ban atau lem cair lain. Cairan akan menyebar kepermukaan ban yang berakibat kerusakan permanen pada permukaan yang tak bocor scrta korosi pada scrat ban. Bahayanya, ban bisa meledak mendadak bila dipacu dalam kecepatan tinggi. Sebaiknya tamballah dengan potongan ban, baru direkatkan dengan lem;

5. Jangan berkendara dengan ban kempes sekalipun untuk jarak dekat. Ban dan pelek bakal rusak tanpa bisa diperbaiki lagi bila berkendara dengan ban kempes.

BAN TUBELESS
Ban tubeless ada dua jenis, yaitu soft compound dan regular compound. Kalau soft compound, biasanya dibuat untuk kompetisi yakni road race. Soft compoundnya memang dibutuhkan rider untuk bermanuver.
Tapi, sekarang ban tubeless jenis soft compound trendnya sudah mengarah ke pemakaian harian, sebab banyak sport 250 cc memakai ban jenis ini. Selain menjadi kebutuhan agar tetap stabil saat dipakai manuver di jalanan, juga menjadi life style.
Sedang regular compound yang mengarah ke jenis medium cenderung hard, dikonsumsikan buat harian dan tak bisa dipakai balap. Mengingat, kadar campuran compound ban jenis ini terbatas kemampuannya. Dan oleh pabrikan untuk memaksimalkan kemampuan menghadapi jalanan,  maka dipakainya kembangan untuk menunjang limit compound yang diaplikasi.
Dan ketika ditinjau dari harga, ban tubeless soft compound lebih mahal dibanding regular compound. Dan makin besar profil bannya dipastikan makin mahal. Tapi, umur pemakaian ban tak bisa lama ketika dipakai harian. Sementara ban tubeless yang menganut regular compound, lebih awet.
KONSUMSI BUAT PELEK JERUJI 
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/02/ini-dia-cara-memilih-dan-merawat-ban-tubeles.html#sthash.RHnCTegn.dpuf
BAN TUBELESS
Ban tubeless ada dua jenis, yaitu soft compound dan regular compound. Kalau soft compound, biasanya dibuat untuk kompetisi yakni road race. Soft compoundnya memang dibutuhkan rider untuk bermanuver.
Tapi, sekarang ban tubeless jenis soft compound trendnya sudah mengarah ke pemakaian harian, sebab banyak sport 250 cc memakai ban jenis ini. Selain menjadi kebutuhan agar tetap stabil saat dipakai manuver di jalanan, juga menjadi life style.
Sedang regular compound yang mengarah ke jenis medium cenderung hard, dikonsumsikan buat harian dan tak bisa dipakai balap. Mengingat, kadar campuran compound ban jenis ini terbatas kemampuannya. Dan oleh pabrikan untuk memaksimalkan kemampuan menghadapi jalanan,  maka dipakainya kembangan untuk menunjang limit compound yang diaplikasi.
Dan ketika ditinjau dari harga, ban tubeless soft compound lebih mahal dibanding regular compound. Dan makin besar profil bannya dipastikan makin mahal. Tapi, umur pemakaian ban tak bisa lama ketika dipakai harian. Sementara ban tubeless yang menganut regular compound, lebih awet.
KONSUMSI BUAT PELEK JERUJI 
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/02/ini-dia-cara-memilih-dan-merawat-ban-tubeles.html#sthash.RHnCTegn.dpuf
BAN TUBELESS
Ban tubeless ada dua jenis, yaitu soft compound dan regular compound. Kalau soft compound, biasanya dibuat untuk kompetisi yakni road race. Soft compoundnya memang dibutuhkan rider untuk bermanuver.
Tapi, sekarang ban tubeless jenis soft compound trendnya sudah mengarah ke pemakaian harian, sebab banyak sport 250 cc memakai ban jenis ini. Selain menjadi kebutuhan agar tetap stabil saat dipakai manuver di jalanan, juga menjadi life style.
Sedang regular compound yang mengarah ke jenis medium cenderung hard, dikonsumsikan buat harian dan tak bisa dipakai balap. Mengingat, kadar campuran compound ban jenis ini terbatas kemampuannya. Dan oleh pabrikan untuk memaksimalkan kemampuan menghadapi jalanan,  maka dipakainya kembangan untuk menunjang limit compound yang diaplikasi.
Dan ketika ditinjau dari harga, ban tubeless soft compound lebih mahal dibanding regular compound. Dan makin besar profil bannya dipastikan makin mahal. Tapi, umur pemakaian ban tak bisa lama ketika dipakai harian. Sementara ban tubeless yang menganut regular compound, lebih awet.
KONSUMSI BUAT PELEK JERUJI 
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/02/ini-dia-cara-memilih-dan-merawat-ban-tubeles.html#sthash.RHnCTegn.dpuf
BAN TUBELESS
Ban tubeless ada dua jenis, yaitu soft compound dan regular compound. Kalau soft compound, biasanya dibuat untuk kompetisi yakni road race. Soft compoundnya memang dibutuhkan rider untuk bermanuver.
Tapi, sekarang ban tubeless jenis soft compound trendnya sudah mengarah ke pemakaian harian, sebab banyak sport 250 cc memakai ban jenis ini. Selain menjadi kebutuhan agar tetap stabil saat dipakai manuver di jalanan, juga menjadi life style.
Sedang regular compound yang mengarah ke jenis medium cenderung hard, dikonsumsikan buat harian dan tak bisa dipakai balap. Mengingat, kadar campuran compound ban jenis ini terbatas kemampuannya. Dan oleh pabrikan untuk memaksimalkan kemampuan menghadapi jalanan,  maka dipakainya kembangan untuk menunjang limit compound yang diaplikasi.
Dan ketika ditinjau dari harga, ban tubeless soft compound lebih mahal dibanding regular compound. Dan makin besar profil bannya dipastikan makin mahal. Tapi, umur pemakaian ban tak bisa lama ketika dipakai harian. Sementara ban tubeless yang menganut regular compound, lebih awet.
KONSUMSI BUAT PELEK JERUJI 
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/02/ini-dia-cara-memilih-dan-merawat-ban-tubeles.html#sthash.RHnCTegn.dpuf
BAN TUBELESS
Ban tubeless ada dua jenis, yaitu soft compound dan regular compound. Kalau soft compound, biasanya dibuat untuk kompetisi yakni road race. Soft compoundnya memang dibutuhkan rider untuk bermanuver.
Tapi, sekarang ban tubeless jenis soft compound trendnya sudah mengarah ke pemakaian harian, sebab banyak sport 250 cc memakai ban jenis ini. Selain menjadi kebutuhan agar tetap stabil saat dipakai manuver di jalanan, juga menjadi life style.
Sedang regular compound yang mengarah ke jenis medium cenderung hard, dikonsumsikan buat harian dan tak bisa dipakai balap. Mengingat, kadar campuran compound ban jenis ini terbatas kemampuannya. Dan oleh pabrikan untuk memaksimalkan kemampuan menghadapi jalanan,  maka dipakainya kembangan untuk menunjang limit compound yang diaplikasi.
Dan ketika ditinjau dari harga, ban tubeless soft compound lebih mahal dibanding regular compound. Dan makin besar profil bannya dipastikan makin mahal. Tapi, umur pemakaian ban tak bisa lama ketika dipakai harian. Sementara ban tubeless yang menganut regular compound, lebih awet.
KONSUMSI BUAT PELEK JERUJI 
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/02/ini-dia-cara-memilih-dan-merawat-ban-tubeles.html#sthash.RHnCTegn.dpuf
BAN TUBELESS
Ban tubeless ada dua jenis, yaitu soft compound dan regular compound. Kalau soft compound, biasanya dibuat untuk kompetisi yakni road race. Soft compoundnya memang dibutuhkan rider untuk bermanuver.
Tapi, sekarang ban tubeless jenis soft compound trendnya sudah mengarah ke pemakaian harian, sebab banyak sport 250 cc memakai ban jenis ini. Selain menjadi kebutuhan agar tetap stabil saat dipakai manuver di jalanan, juga menjadi life style.
Sedang regular compound yang mengarah ke jenis medium cenderung hard, dikonsumsikan buat harian dan tak bisa dipakai balap. Mengingat, kadar campuran compound ban jenis ini terbatas kemampuannya. Dan oleh pabrikan untuk memaksimalkan kemampuan menghadapi jalanan,  maka dipakainya kembangan untuk menunjang limit compound yang diaplikasi.
Dan ketika ditinjau dari harga, ban tubeless soft compound lebih mahal dibanding regular compound. Dan makin besar profil bannya dipastikan makin mahal. Tapi, umur pemakaian ban tak bisa lama ketika dipakai harian. Sementara ban tubeless yang menganut regular compound, lebih awet.
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/02/ini-dia-cara-memilih-dan-merawat-ban-tubeles.html#sthash.RHnCTegn.dpuf
BAN TUBELESS
Ban tubeless ada dua jenis, yaitu soft compound dan regular compound. Kalau soft compound, biasanya dibuat untuk kompetisi yakni road race. Soft compoundnya memang dibutuhkan rider untuk bermanuver.
Tapi, sekarang ban tubeless jenis soft compound trendnya sudah mengarah ke pemakaian harian, sebab banyak sport 250 cc memakai ban jenis ini. Selain menjadi kebutuhan agar tetap stabil saat dipakai manuver di jalanan, juga menjadi life style.
Sedang regular compound yang mengarah ke jenis medium cenderung hard, dikonsumsikan buat harian dan tak bisa dipakai balap. Mengingat, kadar campuran compound ban jenis ini terbatas kemampuannya. Dan oleh pabrikan untuk memaksimalkan kemampuan menghadapi jalanan,  maka dipakainya kembangan untuk menunjang limit compound yang diaplikasi.
Dan ketika ditinjau dari harga, ban tubeless soft compound lebih mahal dibanding regular compound. Dan makin besar profil bannya dipastikan makin mahal. Tapi, umur pemakaian ban tak bisa lama ketika dipakai harian. Sementara ban tubeless yang menganut regular compound, lebih awet.
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/02/ini-dia-cara-memilih-dan-merawat-ban-tubeles.html#sthash.RHnCTegn.dpuf
BAN TUBELESS
Ban tubeless ada dua jenis, yaitu soft compound dan regular compound. Kalau soft compound, biasanya dibuat untuk kompetisi yakni road race. Soft compoundnya memang dibutuhkan rider untuk bermanuver.
Tapi, sekarang ban tubeless jenis soft compound trendnya sudah mengarah ke pemakaian harian, sebab banyak sport 250 cc memakai ban jenis ini. Selain menjadi kebutuhan agar tetap stabil saat dipakai manuver di jalanan, juga menjadi life style.
Sedang regular compound yang mengarah ke jenis medium cenderung hard, dikonsumsikan buat harian dan tak bisa dipakai balap. Mengingat, kadar campuran compound ban jenis ini terbatas kemampuannya. Dan oleh pabrikan untuk memaksimalkan kemampuan menghadapi jalanan,  maka dipakainya kembangan untuk menunjang limit compound yang diaplikasi.
Dan ketika ditinjau dari harga, ban tubeless soft compound lebih mahal dibanding regular compound. Dan makin besar profil bannya dipastikan makin mahal. Tapi, umur pemakaian ban tak bisa lama ketika dipakai harian. Sementara ban tubeless yang menganut regular compound, lebih awet.
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/02/ini-dia-cara-memilih-dan-merawat-ban-tubeles.html#sthash.RHnCTegn.dpuf
BAN TUBELESS
Ban tubeless ada dua jenis, yaitu soft compound dan regular compound. Kalau soft compound, biasanya dibuat untuk kompetisi yakni road race. Soft compoundnya memang dibutuhkan rider untuk bermanuver.
Tapi, sekarang ban tubeless jenis soft compound trendnya sudah mengarah ke pemakaian harian, sebab banyak sport 250 cc memakai ban jenis ini. Selain menjadi kebutuhan agar tetap stabil saat dipakai manuver di jalanan, juga menjadi life style.
Sedang regular compound yang mengarah ke jenis medium cenderung hard, dikonsumsikan buat harian dan tak bisa dipakai balap. Mengingat, kadar campuran compound ban jenis ini terbatas kemampuannya. Dan oleh pabrikan untuk memaksimalkan kemampuan menghadapi jalanan,  maka dipakainya kembangan untuk menunjang limit compound yang diaplikasi.
Dan ketika ditinjau dari harga, ban tubeless soft compound lebih mahal dibanding regular compound. Dan makin besar profil bannya dipastikan makin mahal. Tapi, umur pemakaian ban tak bisa lama ketika dipakai harian. Sementara ban tubeless yang menganut regular compound, lebih awet.
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/02/ini-dia-cara-memilih-dan-merawat-ban-tubeles.html#sthash.RHnCTegn.dpuf
BAN TUBELESS
Ban tubeless ada dua jenis, yaitu soft compound dan regular compound. Kalau soft compound, biasanya dibuat untuk kompetisi yakni road race. Soft compoundnya memang dibutuhkan rider untuk bermanuver.
Tapi, sekarang ban tubeless jenis soft compound trendnya sudah mengarah ke pemakaian harian, sebab banyak sport 250 cc memakai ban jenis ini. Selain menjadi kebutuhan agar tetap stabil saat dipakai manuver di jalanan, juga menjadi life style.
Sedang regular compound yang mengarah ke jenis medium cenderung hard, dikonsumsikan buat harian dan tak bisa dipakai balap. Mengingat, kadar campuran compound ban jenis ini terbatas kemampuannya. Dan oleh pabrikan untuk memaksimalkan kemampuan menghadapi jalanan,  maka dipakainya kembangan untuk menunjang limit compound yang diaplikasi.
Dan ketika ditinjau dari harga, ban tubeless soft compound lebih mahal dibanding regular compound. Dan makin besar profil bannya dipastikan makin mahal. Tapi, umur pemakaian ban tak bisa lama ketika dipakai harian. Sementara ban tubeless yang menganut regular compound, lebih awet.
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/02/ini-dia-cara-memilih-dan-merawat-ban-tubeles.html#sthash.RHnCTegn.dpuf
BAN TUBELESS
Ban tubeless ada dua jenis, yaitu soft compound dan regular compound. Kalau soft compound, biasanya dibuat untuk kompetisi yakni road race. Soft compoundnya memang dibutuhkan rider untuk bermanuver.
Tapi, sekarang ban tubeless jenis soft compound trendnya sudah mengarah ke pemakaian harian, sebab banyak sport 250 cc memakai ban jenis ini. Selain menjadi kebutuhan agar tetap stabil saat dipakai manuver di jalanan, juga menjadi life style.
Sedang regular compound yang mengarah ke jenis medium cenderung hard, dikonsumsikan buat harian dan tak bisa dipakai balap. Mengingat, kadar campuran compound ban jenis ini terbatas kemampuannya. Dan oleh pabrikan untuk memaksimalkan kemampuan menghadapi jalanan,  maka dipakainya kembangan untuk menunjang limit compound yang diaplikasi.
Dan ketika ditinjau dari harga, ban tubeless soft compound lebih mahal dibanding regular compound. Dan makin besar profil bannya dipastikan makin mahal. Tapi, umur pemakaian ban tak bisa lama ketika dipakai harian. Sementara ban tubeless yang menganut regular compound, lebih awet.
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/02/ini-dia-cara-memilih-dan-merawat-ban-tubeles.html#sthash.RHnCTegn.dpuf
BAN TUBELESS
Ban tubeless ada dua jenis, yaitu soft compound dan regular compound. Kalau soft compound, biasanya dibuat untuk kompetisi yakni road race. Soft compoundnya memang dibutuhkan rider untuk bermanuver.
Tapi, sekarang ban tubeless jenis soft compound trendnya sudah mengarah ke pemakaian harian, sebab banyak sport 250 cc memakai ban jenis ini. Selain menjadi kebutuhan agar tetap stabil saat dipakai manuver di jalanan, juga menjadi life style.
Sedang regular compound yang mengarah ke jenis medium cenderung hard, dikonsumsikan buat harian dan tak bisa dipakai balap. Mengingat, kadar campuran compound ban jenis ini terbatas kemampuannya. Dan oleh pabrikan untuk memaksimalkan kemampuan menghadapi jalanan,  maka dipakainya kembangan untuk menunjang limit compound yang diaplikasi.
Dan ketika ditinjau dari harga, ban tubeless soft compound lebih mahal dibanding regular compound. Dan makin besar profil bannya dipastikan makin mahal. Tapi, umur pemakaian ban tak bisa lama ketika dipakai harian. Sementara ban tubeless yang menganut regular compound, lebih awet.
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/02/ini-dia-cara-memilih-dan-merawat-ban-tubeles.html#sthash.RHnCTegn.dpuf

EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN REALITAS

EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN REALITAS

EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.

Sistem ekonomi di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang lahir dalam jantung bangsa yakni Pancasila dan UUD-45 beserta tafsirannya. Karena itu, sistem ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila khususnya sila kelima, yaitu : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan amanat Pasal 27 ayat (2), Pasal 33-34 UUD-45 (Amandemen ke 4). Sila kelima ini menjelaskan bahwa semua orientasi berbangsa dan bernegara, politik ekonomi, hukum, sosial dan budaya, adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia. demikian, keberadaan sistem Ekonomi Pancasila sudah ada dengan Pancasila sebagai landasan idiilnya dan UUD1945 sebagai landasan konstitusionalnya.
Dengan demikian diperlukan adanya peranan hukum yang bertujuan untuk mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dalam kegiatan ekonomi dapat memajukan dan mensejeahterakan seluruh masyarakat. Karena adanya hukum yang berlaku, bukan tetapi hukum itu hanya dapat membatasi dan menekan saja masyarakat, tetapi sebenarnya memberi kesempatan kepada masyarakat untuk adanya dorongan perubahan kegiatan perekonomian yang lebih maju lagi.

EKONOMI INDONESIA DALAM REALITAS

Terpuruk di tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.

Pada akhir tahun 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa dalam empat hingga lima tahun ke depan, produk domestik bruto (PDB) Indonesia akan mencapai 9 ribu triliun rupiah atau dua ribu triliun rupiah lebih tinggi daripada PDB tahun 2010. Lebih jauh dijelaskan oleh Menko Perekonomian bahwa pada tahun 2025 PDB Indonesia akan berada pada kisaran antara 3,7 hingga 4,7 triliun dolar AS dengan pendapatan per kapita antara 12 ribu hingga 16 ribu dolar AS yang setara dengan lebih kurang 8,5 juta hingga 11 juta rupiah per kapita per bulan. Capaian yang cukup spektakuler tersebut akan direalisasikan melalui penggunaan “sistem ekonomi terbuka” yakni: sistem ekonomi yang mengutamakan peran pasar meski peran pemerintah tetap besar”

Perekonomian indonesia sudah berjalan satu dasawarsa, tetapi pada kenyataannya  Indonesia belum juga keluar dari krisis moneter. Sehingga realitas perekonomian bukannya semakin membaik tapi semakin memburuk. Kemudian system Indonesia berubah pada saat pememerintaah berganti Presiden ke-6 oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi. Realitasnya sekarang semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara demi uang.


SUMBER :
http://politik.kompasiana.com/2013/12/24/ekonomi-kerakyatan-antara-konsep-dan-realita-622447.html
http://cahyadrajat.blogspot.com/2014/03/sistem-hukum-ekonomi-yang-berlaku-di.html
https://rositaajjah.wordpress.com/2012/03/24/aspek-hukum-dalam-perekonomian-indonesia/

Jumat, 03 April 2015

Berkendara saat Melibas Banjir

Saat yang paling menyebalkan bagi pengendara motor adalah ketika hujan, karena harus repot-repot berhenti dan menggunakan jas hujan. Tetapi ada satu lagi yang tidak saya sukai yaitu banjir, kalau tidak hati-hati mesin motor bisa mati bahkan sampai macet karena terendam air.

Kali ini saya akan memberikan tips melewati banjir bagi pengendara roda dua.
1. Putaran mesin stabil

Bagi sebagian orang jika berkendara pelan pasti senang memainkan gas, jika ini anda lakukan pada saat menerjang banjir kemungkinan besar mesin akan mati, kenapa? karena saat mesin dalam putaran tinggi lalu kemudian turun secara mendadak, dan naik lagi akan membuat mesin menyedot bahan bakar lebih banyak, dan air dapat masuk melewati knalpot motor, karena tendangan balik mesin lebih besar.

2. Usahakan stabil diputaran mesin tinggi

Pada saat diputaran mesin tinggi maka gas yang keluar pada knalpot akan tinggi juga, dan air tidak sempat masuk melalui knalpot
3. Tidak menggunakan motor bebek

Motor bebek memang nyaman dikendarai, tetapi karena kebanyakan menggunakan mesin rebah posisi busi akan lebih rendah, jika terendam air lama akan menyebabkan busi macet.
4. Jangan melepas saringan udara

Melepas saringan udara sama saja dengan membiarkan udara masuk dengan bebas ke pembakaran, tanpa disaring. Apa jadinya jika air yang masuk, tentu saja mesin akan macet. Ini juga berlaku saat hujan deras.
5. Cari jalan lain atau berteduh

Usahakan mencari jalan lain yang tidak tergenang banjir, atau berteduh sebentar, jika banjir tidak mungkin untuk dilewati.

Sedikit saran bagi pengendara motor, ketika cuaca sudah menunjukkan tanda-tanda akan hujan, seperti mendung sebaiknya anda mengurungkan niat untuk pergi jauh karena dikawatirkan akan hujan lebat atau malah akan jadi banjir. Jika anda nekat untuk menerjang hujan, usahakan kondisi motor baik dan tidak sering macet.

Jas hujan yang anda gunakan juga sebaiknya yang berbentuk jaket dan celana / rok, sehingga akan memudahkan anda untuk berkendara dengan menggunakan sepeda motor, jika menggunakan jas hujan yang bukan jenis jaket akan membahayakan pengendara, sudah banyak kejadian kecelakaan akibat kurang memahami penggunaan jas hujan tersebut.

Selasa, 31 Maret 2015

Pengembangan Ekonomi Kreatif yang positif


Defenisi ekonomi kreatif
John Howkins dalam bukunya The Creative Economy: How People Make Money from Ideas pertama kali memperkenalkan istilah ekonomi kreatif.
Howkins menjelaskan ekonomi kreatif sebagai "kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan
Ada beberapa alasan mengapa industri kreatif perlu dikembangkan antara lain :
1. Memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan.
2. Menciptakan iklimbisnis yang positif.
3. Membangun citra dan identitas bangsa.
4. Berbasis kepada sumber daya yang terbarukan.
5. Menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa.
6. Memberikan dampak sosial yang positif.
Tantangan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia
Sejak dipimpin oleh Mari Elka Pangestu pada 19 Oktober 2011, Kementerian Pariwasata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berkiprah mengembangkan ekonomi kreatif Indonesia. Meski terasa masih meraba-raba, pembentukan Kemenparekraf merupakan titik tolak pengembangan ekonomi kreatif yang langsung ditangani lembaga kementerian. Di tataran strategi dan implementasi, terdapat dua koridor utama yang terdiri dari ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya; serta yang berbasis media, desain dan iptek. Selain itu kementerian juga mengembangkan zona kreatif yang berbasis wilayah.
Upaya pengembangan potensi ekonomi kreatif bukanlah kebijakan tanpa dasar. Dalam kajian Kemenparekraf, pada 2008 perkembangannya memberi kontribusi PDB sebesar 7,28% dan mencipta lapangan kerja sebesar 7.686.410. Dalam kurun 2009 s/d 2014, Kemenparekraf memproyeksikan kontribusi sebesar 6 – 10%. Selain kesejahteraan ekonomi, perkembangan ekonomi kreatif juga dianggap mampu memberi dampak sosial berupa peningkatan kualitas hidup dan toleransi sosial. Dua hal yang dibutuhkan oleh negara yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi dan keragaman budaya yang luar biasa.
Dari sisi pelaku sebetulnya ada banyak pencapaian yang membanggakan dari praktisi ekonomi kreatif di Tanah Air. Meski dengan dukungan terbatas ada banyak sekali pelaku yang mengecap reputasi yang diakui secara nasional dan bahkan internasional. Diantara banyak nama yang muncul ke permukaan adalah Christiawan Lie yang terlibat dalam pembuatan film Transformer III, GI Joe, dan Spiderman IV. Selain itu ada Rini Triyani Sugianto yang terlibat dalam pembuatan film animasi The Adventure of Tintin: Secret of The Unicorn, dan The Avengers. Di bidang musik internasionalisasi Indonesia diwakili oleh band cadas Superman Is Dead, Burgerkill, ataupun kelompok Jogja Hip Hop Foundation.
Bila menilik pada sejarah, kiprah Indonesia di kancah internasional sejak lama dirintis oleh para seniman. Pada sekira tahun 1948 s/d 1950, Otto Djaja melancong ke Eropa dan membawa beberapa karya Sudjojono, Affandi serta Hendra Gunawan. Pada tahun 1953 – 1954, Kusnadi mencatat bahwa Affandi pernah diundang berpameran di Sao Paolo dan Venice Biennalle. Di bidang musik, khalayak di Belanda mengenal betul sosok Andy Tielman yang tergabung dalam kelompok The Tielman Brothers. Aksi mereka menghentak publik Eropa hingga band ini dianggap sebagai pionir perkembangan musik rock ‘n’ roll di negara kincir angin pada tahun 1950-an.
Sayang kiprah ini kurang mendapat perhatian dan apresiasi yang semestinya. Ada banyak musisi, seniman, sastrawan, desainer, serta para praktisi ekonomi kreatif yang berjuang di jalan senyap. Pemerintah dan masyarakat seakan abai terhadap karya dan prestasi yang mereka capai. Selain itu, tidak jarang kondisi para pekerja kreatif di Indonesia begitu memprihatinkan saat mereka berada di ambang usia. Kabar baik datang dari generasi muda yang mulai menggali sejarah dan mengapresiasi karya para pelaku yang ada di garda terdepan perkembangan dunia kreativitas Indonesia. Sementara itu, perhatian dari pemerintah seringnya hanya jadi angin lalu saja.
Meski secara formal baru dikembangkan sejak 2009, bagi masyarakat kita ekonomi kreatif bukan barang baru. Sebagai contoh geliatnya di kota Bandung sudah terasa sejak lama. Dengan infrastruktur terbatas, warga kota mengandalkan kreativitas untuk menyambung hidup. Tak heran bila Bandung dikenal sebagai pusat perkembangan musik, seni rupa, desain, dan fesyen di Tanah Air. Ironisnya potensi ini dipandang sebelah mata oleh Pemerintah Kota. Insiden 9 Februari 2008 yang menewaskan 11 anak muda selepas konser musik cadas di Gedung AACC (sekarang Gedung New Mayestik) adalah cermin bahwa energi kreativitas anak muda kota Bandung belum dapat dikelola melalui serangkaian kebijakan dan infrastruktur kota yang baik.
Bandung dinobatkan menjadi percontohan bagi pengembangan kota kreatif pada 2007, namun yang terasa dominan sampai saat ini adalah proses kapitalisasi, gentrifikasi, dan akuisisi usaha oleh pemilik modal besar. Sejak disebut sebagai kota kreatif, identitas kota Bandung yang baru menarik arus investasi dan gairah ekonomi tersendiri. Seiring dengan pembangunan jalan tol Cipularang yang menghubungkan Bandung dengan Jakarta, harga lahan di kota kembang membumbung tinggi. Ongkos produksi semakin mahal. Pelaku ekonomi kreatif kota Bandung yang berbasis UKM cenderung terpinggirkan. Sejauh ini ekonomi kota Bandung memang berkembang pesat, namun persoalan kemiskinan dan masalah lingkungan juga menjadi semakin pelik.
Di era otonomi daerah pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan menentukan arah pembangunan daerah. Hal ini menjadi faktor penghambat bagi proses percepatan pengembangan ekonomi kreatif di pelosok. Kebijakan pusat belum secara efektif memberi dampak di daerah dan begitupun sebaliknya. Potensi dan persoalan di daerah tidak dapat langsung direspon pemerintah pusat, sehingga pengembangan ekonomi kreatif serasa berjalan di tempat. Kompleksitas ini ditambah dengan sulitnya melakukan koordinasi diantara kementerian terkait, hingga aparatus negara tergagap-gagap saat melaksanakan kebijakan yang ada.
Dalam kajian tim perumus Komite Pengembangan Ekonomi Kreatif Jawa Barat di 5 wilayah BKPP tahun 2011, terungkap bahwa birokrat di daerah sulit melaksanakan Inpres No. 6/ 2009 yang menjadi dasar kebijakan pengembangan ekonomi kreatif Indonesia. Tim juga menemukan bahwa potensi ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya merupakan modal dasar yang perlu dikembangkan secara sistematis. Persoalan utama yang dihadapi di daerah adalah masalah modal finasial, infrastruktur, promosi, pemasaran, serta modal pengetahuan yang minim. Hal ini berbanding terbalik dengan potensi yang dimiliki, yang diantaranya adalah keberagaman budaya serta pertumbuhan populasi muda yang luar biasa.
Disparitas pemahaman dan minimnya pengetahuan membuat proses implementasi kebijakan tersendat di tengah jalan meski Inpres No. 6/ 2009 ditujukan kepada segenap lembaga pusat sampai daerah. Provinsi Jawa Barat merespon kondisi ini dengan menerbitkan SK Gubernur No. 500/Kep. 146-Bapp/2012 tentang Komite Pengembangan Ekonomi Kreatif Jawa Barat yang bernaung di bawah Bappeda Jabar. Komite terdiri dari berbagai pemangku kepentingan; mulai dari akademisi, sektor bisnis, pemerintah, serta komunitas. Walau sudah bekerja hampir satu tahun, perkembangan ekonomi kreatif Jawa Barat belum menunjukan kemajuan berarti meski gelagatnya di masyarakat begitu menggebu. Apa yang terjadi di Bandung dan beberapa Kab/Kota Jawa Barat juga terasa di daerah lain walau dengan tekanan yang berbeda.
Dalam menghadapi keterbatasan infrastruktur serta sengkarut birokrasi dan koordinasi kewenangan pemerintah pusat dan daerah, Kemenparekraf merintis program aktivasi Taman Budaya mulai awal 2012. Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk menyediakan ruang ekspresi, apresiasi dan eksperimentasi bagi khalayak, serta merupakan satu dari sekian banyak kebijakan dan program yang telah dikembangkan. Sejak digagas Prof. Dr. Ida Bagus Mantra pada 1978, saat ini Taman Budaya telah dilihat sebagai instrumen strategis untuk mendorong percepatan pengembangan ekonomi kreatif di daerah. Ada sekitar 25 Taman Budaya di 25 Provinsi. Beberapa hampir tak terdengar kiprahnya, meski aktif mengembangkan bermacam kegiatan lengkap dengan kondisi serta persoalan yang beragam.
Diawali dengan melakukan kajian di Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali, kementerian menggandeng Pemerintah Provinsi untuk mengembangkan program uji coba. Meski proses implementasi kebijakan ini tidak berjalan mulus, ada banyak pihak yang berharap upaya ini jadi terobosan yang berarti bagi masa depan perkembangan ekonomi kreatif yang berbasis kekayaan budaya. Ekonomi kreatif bukan semata soal ekonomi, tapi juga penciptaan nilai yang memanfaatkan akal budi dan pengetahuan. Selain kebijakan yang terpadu, di dalamnya ada peran sains, teknologi, teknik, seni, dan rekayasa. Oleh karena itu pengembangan ekonomi kreatif idealnya adalah sebuah proyek politik dan gerakan kebudayaan yang diharapkan dapat berperan membangun peradaban Bangsa.
Sumber :
http://www.socialmediaclubmoscow.org/mengapa-industri-kreatif-perlu-dikembangkan.html