Tampilkan postingan dengan label AHE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AHE. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Mei 2015

Perlindungan Konsumen di Indonesia

Pengertian Konsumen

Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang berststus sebagai pemakai barang dan jasa.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya ditingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

Asas perlindungan konsumen .
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.

Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d. Asas keamanan dan keselamatan konsumen.

Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak-Hak Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
- Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
- Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen

Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah  :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Sumber :
 http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
https://mardyantongara.wordpress.com/2013/04/16/perlindungan-konsumen/
http://www.academia.edu/7082764/Hukum_perlindungan_konsumen

Sabtu, 30 Mei 2015

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.

Sejarah
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sudah dikenal sejak tahun 1844, Ketika itu Indonesia masih di bawah penguasaan Pemerintah Kolonial BelandaSetelah kemerdekaan barulah pada tahun 1961 Indonesia memiliki UU Merek sendiri menggantikan UU produk Belanda, diikuti UU Hak Cipta pada tahun 1982, UU Paten tahun 1989Kemudian pada akhir 2000 berlaku pula UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri, UU Desain Tataletak Sirkuit Terpadu dan UU Perlindungan Varietas Tanaman yang baru efektif tahun 2004.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Hak Kekayaan Industri
· Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
· Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
· Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri  varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
· Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
· Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
· Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Pentingnya HKI bagi pelaku usaha 
Industri atau usaha kecil menengah dapat berperan sebagai katup pengaman dan pilar ekonomi nasional, sehingga program pengembangan industri dan dagang kecil menengah perlu diarahkan kepada industri dan dagang kecil menengah modern yang diharapkan dapat memperkuat struktur industri dan perdagangan secara nasional untuk memenuhi keinginan pasar global.
Industri kecil menengah modern menuntut adanya inovasi yang sejalan dengan perkembangan teknologi. Sehingga dapat dikatakan bahwa inovasi dan juga kreatifitas merupakan bahan bakar utama dalam pengembangan usaha dan bisnis baik itu usaha kecil menengah maupun industri yang berskala besar. Disinilah diharapkan adanya peran HKI yaitu memberikan perlindungan terutama terhadap hasil kreatifitas dan inovasi tersebut. Perlindungan HKI memberikan hak eksklusif kepada penemu dan/atau pemilik kekayaan intelektual untuk mencegah pihak lain menikmati keuntungan komersial dari hasil temuan tersebut tanpa ijin dari penemu atau pemiliknya. 
Hak eksklusif yang dimaksud disini adalah bahwa pemilik hak atas kekayaan intelektual mempunyai hak monopoli atas hasil inovasi atau temuannya tersebut. Hak monopoli ini berlaku dalam jangka waktu tertentu dimana hak ini juga dapat mempengaruhi struktur kompetisi dan dunia usaha misalnya dengan pemberian lisensi, franchise, dan lain-lain. Jika melihat begitu pentingnya kreatifitas dan inovasi bagi pelaku usaha dan industri maka demikian juga halnya dengan perlindungan kekayaan intelektual. Pentingnya HKI dapat dilihat dari besarnya manfaat yang diperoleh dari adanya perlindungan kekayaan intelektual tersebut. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari perlindungan HKI yaitu : 
1. Perlindungan kekayaan intelektual yang kuat akan mempengaruhi cara pandang investor asing. Adanya investor asing dapat dipandang sebagai salah satu upaya adanya transfer teknologi, terbukanya lapangan kerja dan peningkatan kualitas hidup masyarakat 
2. Perlindungan kekayaan intelektual terutama terhadap temuan-temuan atau produk-produk asli Indonesia selain dapat memberi pendapatan bagi penemu atau pemilik kekayaan intelektual misalnya melalui royalty, lisensi, dsb juga dapat meningkatkan perekonomian Negara 
3. Perlindungan KI dapat mendorong timbulnya kreatifitas dan inovasi 
4. Dapat mencegah pihak lain mengambil keuntungan dari temuan dan/atau produk yang kita miliki sehingga dapat meminimalisir kerugian akibat adanya pemboncengan reputasi(passing off ), pemalsuan, penjiplakan, pembajakan dan aktifitas-aktifitas yang merugikan lainnya 
5. Dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing produk Indonesia.

Sumber :
https://www.dgip.go.id/tentang-kami/sambutan-direktur-jenderal-hki
http://www.slideshare.net/fether_abersond/aspek-hukum-dalam-ekonomi-hak-kekayaan-intelektual
https://budiimulyawan.wordpress.com/

Kamis, 30 April 2015

EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN REALITAS

EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN REALITAS

EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.

Sistem ekonomi di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang lahir dalam jantung bangsa yakni Pancasila dan UUD-45 beserta tafsirannya. Karena itu, sistem ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila khususnya sila kelima, yaitu : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan amanat Pasal 27 ayat (2), Pasal 33-34 UUD-45 (Amandemen ke 4). Sila kelima ini menjelaskan bahwa semua orientasi berbangsa dan bernegara, politik ekonomi, hukum, sosial dan budaya, adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia. demikian, keberadaan sistem Ekonomi Pancasila sudah ada dengan Pancasila sebagai landasan idiilnya dan UUD1945 sebagai landasan konstitusionalnya.
Dengan demikian diperlukan adanya peranan hukum yang bertujuan untuk mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dalam kegiatan ekonomi dapat memajukan dan mensejeahterakan seluruh masyarakat. Karena adanya hukum yang berlaku, bukan tetapi hukum itu hanya dapat membatasi dan menekan saja masyarakat, tetapi sebenarnya memberi kesempatan kepada masyarakat untuk adanya dorongan perubahan kegiatan perekonomian yang lebih maju lagi.

EKONOMI INDONESIA DALAM REALITAS

Terpuruk di tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.

Pada akhir tahun 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa dalam empat hingga lima tahun ke depan, produk domestik bruto (PDB) Indonesia akan mencapai 9 ribu triliun rupiah atau dua ribu triliun rupiah lebih tinggi daripada PDB tahun 2010. Lebih jauh dijelaskan oleh Menko Perekonomian bahwa pada tahun 2025 PDB Indonesia akan berada pada kisaran antara 3,7 hingga 4,7 triliun dolar AS dengan pendapatan per kapita antara 12 ribu hingga 16 ribu dolar AS yang setara dengan lebih kurang 8,5 juta hingga 11 juta rupiah per kapita per bulan. Capaian yang cukup spektakuler tersebut akan direalisasikan melalui penggunaan “sistem ekonomi terbuka” yakni: sistem ekonomi yang mengutamakan peran pasar meski peran pemerintah tetap besar”

Perekonomian indonesia sudah berjalan satu dasawarsa, tetapi pada kenyataannya  Indonesia belum juga keluar dari krisis moneter. Sehingga realitas perekonomian bukannya semakin membaik tapi semakin memburuk. Kemudian system Indonesia berubah pada saat pememerintaah berganti Presiden ke-6 oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi. Realitasnya sekarang semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara demi uang.


SUMBER :
http://politik.kompasiana.com/2013/12/24/ekonomi-kerakyatan-antara-konsep-dan-realita-622447.html
http://cahyadrajat.blogspot.com/2014/03/sistem-hukum-ekonomi-yang-berlaku-di.html
https://rositaajjah.wordpress.com/2012/03/24/aspek-hukum-dalam-perekonomian-indonesia/

Selasa, 31 Maret 2015

Pengembangan Ekonomi Kreatif yang positif


Defenisi ekonomi kreatif
John Howkins dalam bukunya The Creative Economy: How People Make Money from Ideas pertama kali memperkenalkan istilah ekonomi kreatif.
Howkins menjelaskan ekonomi kreatif sebagai "kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan
Ada beberapa alasan mengapa industri kreatif perlu dikembangkan antara lain :
1. Memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan.
2. Menciptakan iklimbisnis yang positif.
3. Membangun citra dan identitas bangsa.
4. Berbasis kepada sumber daya yang terbarukan.
5. Menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa.
6. Memberikan dampak sosial yang positif.
Tantangan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia
Sejak dipimpin oleh Mari Elka Pangestu pada 19 Oktober 2011, Kementerian Pariwasata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berkiprah mengembangkan ekonomi kreatif Indonesia. Meski terasa masih meraba-raba, pembentukan Kemenparekraf merupakan titik tolak pengembangan ekonomi kreatif yang langsung ditangani lembaga kementerian. Di tataran strategi dan implementasi, terdapat dua koridor utama yang terdiri dari ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya; serta yang berbasis media, desain dan iptek. Selain itu kementerian juga mengembangkan zona kreatif yang berbasis wilayah.
Upaya pengembangan potensi ekonomi kreatif bukanlah kebijakan tanpa dasar. Dalam kajian Kemenparekraf, pada 2008 perkembangannya memberi kontribusi PDB sebesar 7,28% dan mencipta lapangan kerja sebesar 7.686.410. Dalam kurun 2009 s/d 2014, Kemenparekraf memproyeksikan kontribusi sebesar 6 – 10%. Selain kesejahteraan ekonomi, perkembangan ekonomi kreatif juga dianggap mampu memberi dampak sosial berupa peningkatan kualitas hidup dan toleransi sosial. Dua hal yang dibutuhkan oleh negara yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi dan keragaman budaya yang luar biasa.
Dari sisi pelaku sebetulnya ada banyak pencapaian yang membanggakan dari praktisi ekonomi kreatif di Tanah Air. Meski dengan dukungan terbatas ada banyak sekali pelaku yang mengecap reputasi yang diakui secara nasional dan bahkan internasional. Diantara banyak nama yang muncul ke permukaan adalah Christiawan Lie yang terlibat dalam pembuatan film Transformer III, GI Joe, dan Spiderman IV. Selain itu ada Rini Triyani Sugianto yang terlibat dalam pembuatan film animasi The Adventure of Tintin: Secret of The Unicorn, dan The Avengers. Di bidang musik internasionalisasi Indonesia diwakili oleh band cadas Superman Is Dead, Burgerkill, ataupun kelompok Jogja Hip Hop Foundation.
Bila menilik pada sejarah, kiprah Indonesia di kancah internasional sejak lama dirintis oleh para seniman. Pada sekira tahun 1948 s/d 1950, Otto Djaja melancong ke Eropa dan membawa beberapa karya Sudjojono, Affandi serta Hendra Gunawan. Pada tahun 1953 – 1954, Kusnadi mencatat bahwa Affandi pernah diundang berpameran di Sao Paolo dan Venice Biennalle. Di bidang musik, khalayak di Belanda mengenal betul sosok Andy Tielman yang tergabung dalam kelompok The Tielman Brothers. Aksi mereka menghentak publik Eropa hingga band ini dianggap sebagai pionir perkembangan musik rock ‘n’ roll di negara kincir angin pada tahun 1950-an.
Sayang kiprah ini kurang mendapat perhatian dan apresiasi yang semestinya. Ada banyak musisi, seniman, sastrawan, desainer, serta para praktisi ekonomi kreatif yang berjuang di jalan senyap. Pemerintah dan masyarakat seakan abai terhadap karya dan prestasi yang mereka capai. Selain itu, tidak jarang kondisi para pekerja kreatif di Indonesia begitu memprihatinkan saat mereka berada di ambang usia. Kabar baik datang dari generasi muda yang mulai menggali sejarah dan mengapresiasi karya para pelaku yang ada di garda terdepan perkembangan dunia kreativitas Indonesia. Sementara itu, perhatian dari pemerintah seringnya hanya jadi angin lalu saja.
Meski secara formal baru dikembangkan sejak 2009, bagi masyarakat kita ekonomi kreatif bukan barang baru. Sebagai contoh geliatnya di kota Bandung sudah terasa sejak lama. Dengan infrastruktur terbatas, warga kota mengandalkan kreativitas untuk menyambung hidup. Tak heran bila Bandung dikenal sebagai pusat perkembangan musik, seni rupa, desain, dan fesyen di Tanah Air. Ironisnya potensi ini dipandang sebelah mata oleh Pemerintah Kota. Insiden 9 Februari 2008 yang menewaskan 11 anak muda selepas konser musik cadas di Gedung AACC (sekarang Gedung New Mayestik) adalah cermin bahwa energi kreativitas anak muda kota Bandung belum dapat dikelola melalui serangkaian kebijakan dan infrastruktur kota yang baik.
Bandung dinobatkan menjadi percontohan bagi pengembangan kota kreatif pada 2007, namun yang terasa dominan sampai saat ini adalah proses kapitalisasi, gentrifikasi, dan akuisisi usaha oleh pemilik modal besar. Sejak disebut sebagai kota kreatif, identitas kota Bandung yang baru menarik arus investasi dan gairah ekonomi tersendiri. Seiring dengan pembangunan jalan tol Cipularang yang menghubungkan Bandung dengan Jakarta, harga lahan di kota kembang membumbung tinggi. Ongkos produksi semakin mahal. Pelaku ekonomi kreatif kota Bandung yang berbasis UKM cenderung terpinggirkan. Sejauh ini ekonomi kota Bandung memang berkembang pesat, namun persoalan kemiskinan dan masalah lingkungan juga menjadi semakin pelik.
Di era otonomi daerah pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan menentukan arah pembangunan daerah. Hal ini menjadi faktor penghambat bagi proses percepatan pengembangan ekonomi kreatif di pelosok. Kebijakan pusat belum secara efektif memberi dampak di daerah dan begitupun sebaliknya. Potensi dan persoalan di daerah tidak dapat langsung direspon pemerintah pusat, sehingga pengembangan ekonomi kreatif serasa berjalan di tempat. Kompleksitas ini ditambah dengan sulitnya melakukan koordinasi diantara kementerian terkait, hingga aparatus negara tergagap-gagap saat melaksanakan kebijakan yang ada.
Dalam kajian tim perumus Komite Pengembangan Ekonomi Kreatif Jawa Barat di 5 wilayah BKPP tahun 2011, terungkap bahwa birokrat di daerah sulit melaksanakan Inpres No. 6/ 2009 yang menjadi dasar kebijakan pengembangan ekonomi kreatif Indonesia. Tim juga menemukan bahwa potensi ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya merupakan modal dasar yang perlu dikembangkan secara sistematis. Persoalan utama yang dihadapi di daerah adalah masalah modal finasial, infrastruktur, promosi, pemasaran, serta modal pengetahuan yang minim. Hal ini berbanding terbalik dengan potensi yang dimiliki, yang diantaranya adalah keberagaman budaya serta pertumbuhan populasi muda yang luar biasa.
Disparitas pemahaman dan minimnya pengetahuan membuat proses implementasi kebijakan tersendat di tengah jalan meski Inpres No. 6/ 2009 ditujukan kepada segenap lembaga pusat sampai daerah. Provinsi Jawa Barat merespon kondisi ini dengan menerbitkan SK Gubernur No. 500/Kep. 146-Bapp/2012 tentang Komite Pengembangan Ekonomi Kreatif Jawa Barat yang bernaung di bawah Bappeda Jabar. Komite terdiri dari berbagai pemangku kepentingan; mulai dari akademisi, sektor bisnis, pemerintah, serta komunitas. Walau sudah bekerja hampir satu tahun, perkembangan ekonomi kreatif Jawa Barat belum menunjukan kemajuan berarti meski gelagatnya di masyarakat begitu menggebu. Apa yang terjadi di Bandung dan beberapa Kab/Kota Jawa Barat juga terasa di daerah lain walau dengan tekanan yang berbeda.
Dalam menghadapi keterbatasan infrastruktur serta sengkarut birokrasi dan koordinasi kewenangan pemerintah pusat dan daerah, Kemenparekraf merintis program aktivasi Taman Budaya mulai awal 2012. Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk menyediakan ruang ekspresi, apresiasi dan eksperimentasi bagi khalayak, serta merupakan satu dari sekian banyak kebijakan dan program yang telah dikembangkan. Sejak digagas Prof. Dr. Ida Bagus Mantra pada 1978, saat ini Taman Budaya telah dilihat sebagai instrumen strategis untuk mendorong percepatan pengembangan ekonomi kreatif di daerah. Ada sekitar 25 Taman Budaya di 25 Provinsi. Beberapa hampir tak terdengar kiprahnya, meski aktif mengembangkan bermacam kegiatan lengkap dengan kondisi serta persoalan yang beragam.
Diawali dengan melakukan kajian di Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali, kementerian menggandeng Pemerintah Provinsi untuk mengembangkan program uji coba. Meski proses implementasi kebijakan ini tidak berjalan mulus, ada banyak pihak yang berharap upaya ini jadi terobosan yang berarti bagi masa depan perkembangan ekonomi kreatif yang berbasis kekayaan budaya. Ekonomi kreatif bukan semata soal ekonomi, tapi juga penciptaan nilai yang memanfaatkan akal budi dan pengetahuan. Selain kebijakan yang terpadu, di dalamnya ada peran sains, teknologi, teknik, seni, dan rekayasa. Oleh karena itu pengembangan ekonomi kreatif idealnya adalah sebuah proyek politik dan gerakan kebudayaan yang diharapkan dapat berperan membangun peradaban Bangsa.
Sumber :
http://www.socialmediaclubmoscow.org/mengapa-industri-kreatif-perlu-dikembangkan.html