Rabu, 11 November 2015

PENYUSUNAN SINTESIS

Sintesis diartikan sebagai komposisi atau kombinasi bagian-bagian atau elemen-elemen yang membentuk satu kesatuan. Selain itu, sintesis juga diartikan sebagai kombinasi konsep yang berlainan menjadi satu secara koheren, dan penalaran induktif atau kombinasi dialektika dari tesis dan antitesis untuk memperoleh kebenaran yang lebih tinggi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003) sintesis diartikan sebagai “paduan berbagai pengertian atau hal sehingga merupakan kesatuan yang selaras atau penentuan hukum yang umum berdasarkan hukum yang khusus.” Pengertian ini sejalan dengan pendapat Kattsoff (1986) yang menyatakan bahwa maksud sintesis yang utama adalah mengumpulkan semua pengetahuan yang dapat diperoleh untuk menyusun suatu pandangan dunia. Dalam perspektif lain “sintesis” merupakan kemampuan seseorang dalam mengaitkan dan menyatakan berbagai elemen dan unsur pengetahuan yang ada sehingga terbentuk pola baru yang lebih menyeluruh. Kata kerja operasional yang dapat digunakan adalah mengategorikan, mengombinasikan, menyusun, mengarang, menciptakan, mendesain, menjelaskan, mengubah, mengorganisasi, merencanakan, menyusun kembali, menghubungkan, merevisi, menyimpulkan, menceritakan, menuliskan, mengatur.. Metode Sintesis Melakukan penggabungan semua pengetahuan yang diperoleh untuk menyusun satu pandangan dunia.

Pengertian Penyusunan Sintesis Sintesis diartikan sebagai komposisi atau kombinasi bagian-bagian atau elemen-elemen yang membentuk satu kesatuan. Selain itu, sintesis juga diartikan sebagai kombinasi konsep yang berlainan menjadi satu secara koheren, dan penalaran induktif atau kombinasi dialektika dari tesis dan antitesis untuk memperoleh kebenaran yang lebih tinggi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003) sintesis diartikan sebagai “paduan berbagai pengertian atau hal sehingga merupakan kesatuan yang selaras atau penentuan hukum yang umum berdasarkan hukum yang khusus.”Pengertian ini sejalan dengan pendapat Kattsoff (1986) yang menyatakan bahwa maksud sintesis yang utama adalah mengumpulkan semua pengetahuan yang dapat diperoleh untuk menyusun suatu pandangan dunia. Dalam perspektif lain “sintesis” merupakan kemampuan seseorang dalam mengaitkan dan menyatakan berbagai elemen dan unsur pengetahuan yang ada sehingga terbentuk pola baru yang lebih menyeluruh. Kata kerja operasional yang dapat digunakan adalah mengategorikan, mengombinasikan, menyusun, mengarang, menciptakan, mendesain, menjelaskan, mengubah, mengorganisasi, merencanakan, menyusun kembali, menghubungkan, merevisi, menyimpulkan, menceritakan, menuliskan, mengatur.. Metode Sintesis Melakukan penggabungan semua pengetahuan yang diperoleh untuk menyusun satu pandangan dunia

Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh penulis dalam membuat sintesis, di antaranya (Utorodewo dkk, 2004: 97):
(1) penulis harus bersikap objektif dan kritis atas teks yang digunakannya,
(2) bersikap kritis atas sumber yang dibacanya,
(3) sudut pandang penulis harus tajam,
(4) penulis harus dapat mencari kaitan antara satu sumber dengan sumber lainnya, dan
(5) penulis harus menekankan pada bagian sumber yang diperlukannya.

Daftar Pustaka :
https://haririyanto.wordpress.com/2015/05/30/softskill-bahasa-indonesia-3/
http://omdompet.blogspot.co.id/2014/01/ringkasan-abstrak-dan-sintesis.html

Sabtu, 17 Oktober 2015

KARANGAN ILMIAH DAN NON ILMIAH, SERTA METODE ILMIAH

1. Karangan Ilmiah

Menurut Brotowidjoyo, karangan ilmiah adalah karangan ilmu pengetahuanyang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodologi penulisan yang baik dan benar. Karya ilmiah dapat juga berarti tulisan yang didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya (Susilo, M. Eko, 1995:11).

Karangan Ilmiah atau yang sering disebut karya ilmiah adalah karangan yang dibuat berdasarkan cara yang sistematis dan memiliki ciri-ciri tertentu. Demikian juga karangan non ilmiah memiliki ciri khasnya tersendiri. Lalu bagaimana membedakan satu sama lainnya, di dalam tulisan ini akan dijelaskan bagaimana membedakan antara semua jenis karangan tersebut.

Hal-hal yang harus ada dalam karya ilmiah antara lain:
1.  Karya tulis ilmiah memuat gagasan ilmiah lewat pikiran dan alur pikiran.

2. Keindahan karya tulis ilmiah terletak pada bangun pikir dengan unsur-unsur yang menyangganya.

3. Alur pikir dituangkan dalam sistematika dan notasi.

4. Karya tulis ilmiah terdiri dari unsur-unsur: kata, angka, tabel, dan gambar,
yang tersusun mendukung alur pikir yang teratur.

5. Karya tulis ilmiah harus mampu mengekspresikan asas-asas yang terkandung
dalam hakikat ilmu dengan mengindahkan kaidah-kaidah kebahasaan.

6. Karya tulis ilmiah terdiri dari serangkaian narasi (penceritaan), eksposisi
(paparan), deskripsi (lukisan) dan argumentasi (alasan).

Ciri – Ciri Karya Ilmiah:

Dalam karya ilmiah ada 4 aspek yang menjadi karakteristik utamanya, yaitu :
a. struktur sajian
Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan simpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.

b. komponen dan substansi
Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.

c. sikap penulis
Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua.

d. penggunaan bahasa
Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata/istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.

Selain ciri-ciri diatas karangan ilmiah juga mempunyai ciri-ciri, antara lain:

Kejelasan.Artinya semua yang dikemukakan tidak samar-samar, pengungkapan maksudnya tepat dan jernih.
Kelogisan.Artinya keterangan yang dikemukakan masuk akal.
Kelugasan.Artinya pembicaraan langsung pada hal yang pokok.
Keobjektifan.Artinya semua keterangan benar-benar aktual, apa adanya.
Keseksamaan.Artinya berusaha untuk menghindari diri dari kesalahan atau kehilafan betapapun kecilnya.
Kesistematisan.Artinya semua yang dikemukakan disusun menurut urutan yang memperlihatkan kesinambungan.
Ketuntasan.Artinya segi masalah dikupas secara mendalam dan selengkap-lengkapnya.

Macam – macam karangan ilmiah:
Ada berbagai macam karangan ilmiah, berikut diantaranya :

-Laporan penelitian. Laporan yang ditulis berdasarkan penelitian. Misalnya laporan penelitian yang didanai oleh Fakultas dan Universitas, laporan ekskavasi arkeologis yang dibiayai oleh Departemen Kebudayaan, dsb.
-Skripsi. Tulisan ilmiah untuk mendapatkan gelar akademik sarjana strata satu (Si).
-Tesis. Tulisan ilmiah untuk mendapatkan gelar akademik strata dua (S2), yaitu Master.
-Disertasi. Tulisan ilmiah untuk mendapat gelar akademik strata tiga (S3), yaitu Doktor.
-Surat pembaca. Surat yang berisi kritik dan tanggapan terhadap isi suatu tulisan ilmiah.
-Laporan kasus. Tulisan mengenai kasus-kasus yang ada yang dilandasi dengan teori.

2. Karangan Non Ilmiah

    Karya non-ilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang popular atau biasa digunakan (tidak terlalu formal).

Ciri-ciri Karya Tulis Non-Ilmiah:

-Ditulis berdasarkan fakta pribadi.
-Fakta yang disimpulkan subyektif.
-Gaya bahasa konotatif dan populer.
-Tidak memuat hipotesis.
-Penyajian dibarengi dengan sejarah.
-Bersifat imajinatif.
-Situasi didramatisir.
-Bersifat persuasif.
-Tanpa dukungan bukti.

Jenis-jenis yang termasuk karya non-ilmiah adalah :
dongeng, cerpen, novel, drama, dan roman.

3.METODE ILMIAH


Pengertian Metode Ilmiah

    Metode ilmiah atau dalam bahasa inggris dikenal sebagai scientific method adalah proses berpikir untuk memecahkan masalah secara sistematis,empiris, dan terkontrol.
Metode ilmiah merupakan proses berpikir untuk memecahkan masalah
   
    Metode ilmiah berangkat dari suatu permasalahan yang perlu dicari jawaban atau pemecahannya. Proses berpikir ilmiah dalam metode ilmiah tidak berangkat dari sebuah asumsi, atau simpulan, bukan pula berdasarkan  data atau fakta khusus. Proses berpikir untuk memecahkan masalah lebih berdasar kepada masalah nyata. Untuk memulai suatu metode ilmiah, maka dengan demikian pertama-tama harus dirumuskan masalah apa yang sedang dihadapi dan sedang dicari pemecahannya. Rumusan permasalahan ini akan menuntun proses selanjutnya.

Pada Metode Ilmiah, proses berpikir dilakukan secara sistematis


    Dalam metode ilmiah, proses berpikir dilakukan secara sistematis dengan bertahap, tidak zig-zag. Proses berpikir yang sistematis ini dimulai dengan kesadaran akan adanya masalah hingga terbentuk sebuah kesimpulan. Dalam metode ilmiah, proses berpikir dilakukan sesuai langkah-langkah metode ilmiah secara sistematis dan berurutan.

Metode ilmiah didasarkan pada data empiris

    Setiap metode ilmiah selalu disandarkan pada data empiris. maksudnya adalah, bahwa masalah yang hendak ditemukan pemecahannya atau jawabannya itu harus tersedia datanya, yang diperoleh dari hasil pengukuran secara objektif. Ada atau tidak tersedia data empiris merupakan salah satu kriteria penting dalam metode ilmiah. Apabila sebuah masalah dirumuskan lalu dikaji tanpa data empiris, maka itu bukanlah sebuah bentuk metode ilmiah.

Pada metode ilmiah, proses berpikir dilakukan secara terkontrol
    Di saat melaksanakan metode ilmiah, proses berpikir dilaksanakan secara terkontrol. Maksudnya terkontrol disini adalah, dalam berpikir secara ilmiah itu dilakukan secara sadar dan terjaga, jadi apabila ada orang lain yang juga ingin membuktikan kebenarannya dapat dilakukan seperti apa adanya. Seseorang yang berpikir ilmiah tidak melakukannya dalam keadaan berkhayal atau bermimpi, akan tetapi dilakukan secara sadar dan terkontrol.

Langkah-Langkah Metode Ilmiah

Karena metode ilmiah dilakukan secara sistematis dan berencana, maka terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan secara urut dalam pelaksanaannya. Setiap langkah atau tahapan dilaksanakan secara terkontrol dan terjaga. Adapun langkah-langkah metode ilmiah adalah sebagai berikut:

1.Merumuskan masalah.
2.Merumuskan hipotesis.
3.Mengumpulkan data.
4.Menguji hipotesis.
5.Merumuskan kesimpulan.

Merumuskan Masalah
    Berpikir ilmiah melalui metode ilmiah didahului dengan kesadaran akan adanya masalah. Permasalahan ini kemudian harus dirumuskan dalam bentuk kalimat tanya. Dengan penggunaan kalimat tanya diharapkan akan memudahkan orang yang melakukan metode ilmiah untuk mengumpulkan data yang dibutuhkannya, menganalisis data tersebut, kemudian menyimpulkannya.Permusan masalah adalah sebuah keharusan. Bagaimana mungkin memecahkan sebuah permasalahan dengan mencari jawabannya bila masalahnya sendiri belum dirumuskan?

Merumuskan Hipotesis

    Hipotesis adalah jawaban sementara dari rumusan masalah yang masih memerlukan pembuktian berdasarkan data yang telah dianalisis. Dalam metode ilmiah dan proses berpikir ilmiah, perumusan hipotesis sangat penting. Rumusan hipotesis yang jelas dapat memabntu mengarahkan pada proses selanjutnya dalam metode ilmiah. Seringkali pada saat melakukan penelitian, seorang peneliti merasa semua data sangat penting. Oleh karena itu melalui rumusan hipotesis yang baik akan memudahkan peneliti untuk mengumpulkan data yang benar-benar dibutuhkannya. Hal ini dikarenakan berpikir ilmiah dilakukan hanya untuk menguji hipotesis yang telah dirumuskan.

Mengumpulkan Data
    Pengumpulan data merupakan tahapan yang agak berbeda dari tahapan-tahapan sebelumnya dalam metode ilmiah. Pengumpulan data dilakukan di lapangan. Seorang peneliti yang sedang menerapkan metode ilmiah perlu mengumpulkan data berdasarkan hipotesis yang telah dirumuskannya. Pengumpulan data memiliki peran penting dalam metode ilmiah, sebab berkaitan dengan pengujian hipotesis. Diterima atau ditolaknya sebuah hipotesis akan bergantung pada data yang dikumpulkan.

Menguji Hipotesis

    Sudah disebutkan sebelumnya bahwa hipotesis adalah jawaban sementaradari suatu permasalahan yang telah diajukan. Berpikir ilmiah pada hakekatnya merupakan sebuah proses pengujian hipotesis. Dalam kegiatan atau langkah menguji hipotesis, peneliti tidak membenarkan atau menyalahkan hipotesis, namun menerima atau menolak hipotesis tersebut. Karena itu, sebelum pengujian hipotesis dilakukan, peneliti harus terlebih dahulu menetapkan taraf signifikansinya. Semakin tinggi taraf signifikansi yang tetapkan maka akan semakin tinggi pula derjat kepercayaan terhadap hasil suatu penelitian.Hal ini dimaklumi karena taraf signifikansi berhubungan dengan ambang batas kesalahan suatu pengujian hipotesis itu sendiri.

Merumuskan Kesimpulan
    Langkah paling akhir dalam berpikir ilmiah pada sebuah metode ilmiah adalah kegiatan perumusan kesimpulan. Rumusan simpulan harus bersesuaian dengan masalah yang telah diajukan sebelumnya. Kesimpulan atau simpulan ditulis dalam bentuk kalimat deklaratif secara singkat tetapi jelas. Harus dihindarkan untuk menulis data-data yang tidak relevan dengan masalah yang diajukan, walaupun dianggap cukup penting. Ini perlu ditekankan karena banyak peneliti terkecoh dengan temuan yang dianggapnya penting, walaupun pada hakikatnya tidak relevan dengan rumusan masalah yang diajukannya.



Daftar Pustaka :

https://id.wikipedia.org/wiki/Metode_ilmiah
http://penelitiantindakankelas.blogspot.co.id/2013/07/pengertian-dan-langkah-langkah-metode-ilmiah.html

PENALARAN ILMIAH, BERPIKIR DEDUKTIF DAN BERPIKIR INDUKTIF



1. PENALARAN ILMIAH
    a. Pengertian Penalaran
   
penalaran adalah proses pemikiran yang logis untuk memperoleh kesimpulan berdasarkan fakta yang relevan (sebenarnya). Atau dengan kata lain, penalaran adalah proses penafsiran fakta sebagai dasar untuk menghasilkan dan menarik kesimpulan.   
   
    Ciri-ciri Penalaran :
   
  
1.Adanya suatu pola berpikir yang secara luas dapat disebut logika (penalaran merupakan suatu proses berpikir logis).
  2.Sifat analitik dari proses berpikir. Analisis pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan berpikir berdasarkan langkah-langkah tertentu. Perasaan intuisi merupakan cara berpikir secara analitik.

   
Cara berpikir masyarakat dapat dibagi menjadi 2, yaitu : Analitik dan Non analitik. Sedangkan jika ditinjau dari hakekat usahanya, dapat dibedakan menjadi : Usaha aktif manusia dan apa yang diberikan.
   
  
Penalaran Ilmiah sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
    Deduktif yang berujung pada rasionalisme
    Induktif yang berujung pada empirisme
 

2. BERFIKIR DEDUKTIF
      
   Deduksi berasal dari bahasa Inggris deduction yang berarti penarikan kesimpulan dari keadaan-keadaan yang umum, menemukan yang khusus dari yang umum. Deduksi adalah cara berpikir yang di tangkap atau di ambil dari pernyataan yang bersifat umum lalu ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogismus.
    Dalam deduktif telah diketahui kebenarannya secara umum, kemudian bergerak menuju pengetahuan baru tentang kasus-kasus atau gejala-gejala khusus atau individual. Jadi deduksi adalah proses berfikir yang bertolak dari sesuatu yang umum (prinsip, hukum, toeri, keyakinan) menuju hal khusus. Berdasarkan sesuatu yang umum itu ditariklah kesimpulan tentang hal-hal yang khusus yang merupakan bagian dari kasus atau peristiwa itu.

   
    Contoh :
   
Semua mahluk akan mati.
   
    Manusia adalah mahluk.
   
    Karena itu semua manusia akan mati.
   

   
Contoh di atas merupakan bentuk penalaran deduktif. proses penalaran itu berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, generalisasi sebagai pangkal tolak. Kedua, penerapan atau perincian generalisasi melalui kasus tertentu. Ketiga, kesimpulan deduktif yang berlaku bagi kasus khusus itu. Deduksi menggunakan silogisme dan entimem.
    Dapat disimpulkan secara lebih spesifik bahwa argumen berpikir deduktif dapat dibuktikan kebenarannya. Kebenaran konklusi dalam argumen deduktif bergantung pada dua hal, yaitu kesahihan bentuk argumen berdasarkan prinsip dan hukumnya; dan kebenaran isi premisnya berdasarkan realitas. Sebuah argumen deduktif tetap dapat dikatakan benar berdasarkan bentuknya, meskipun isinya tidak sesuai dengan realitas yang ada; atau isi argumen deduktif benar menurut realitas meskipun secara bentuk ia tidak benar.

 3. BERPIKIR INDUKTIF
   
Penganut empirme mengembangkan pengetauan bedasarkan pengalaman konkrit. Mereka menganggap bahwa pengetahuan yang benar adalah pengetahuan yang diperoleh langsung dari pengalaman nyata. Penganut ini menyusun pengetauan menggunakan penalaran induktif
   
    Penalaran induktif adalah cara berfikir untuk menarik kesimpulan yang bersifat umum dari pengamatan atas gejala-gejala yang bersifat khusus. Penalaran ini diawali dari kenyataan-kenyataan yang bersifat khusus dan terbatas lalu diakhiri dengan pernyataan yang  bersifat umum.
   
    Misalnya; dari pengamatan atas logam besi, tembaga, alumunium dan sebagainya, jika dipanaskan akan mengembang (bertambah panjang) dari sini dapat disimpulkan secara umum bahwa semua logam jika dipanaskan akan bertambah panjang.

 

Daftar Pustaka :
http://iqbalkhoziana.blogspot.co.id/2014/03/konsep-penalaran-ilmiah-dalam-kaitannya.html
http://megaputriagustina.blogspot.co.id/2015/10/penalaran-ilmiah-berfikir-deduktif-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran

Senin, 08 Juni 2015

Jenis-jenis Mainan Tamiya

Mainan Tamiya yang populer di tahun 80an ini sangat mengasyikan buktinya sampai saat ini Tamiya masih di mainkan oleh anak anak, remaja, hingga orang dewasa , bahkan menjadi hobi oleh banyak orang.
Jenis tamiya sangat beragam tetapi kita dapat membedakannya , berikut inilah jenis-jenis tamiya yang banyak dimainkan orang :

1.TAMIYA SPEED
Sama seperti namanya Tamiya ini diperuntukkan pada kecepatan tinggi , dibuat dengan sasis yang kuat dan bagus untuk menunjang kestabilan pada kecepatan tinggi, banyak lomba yang dibuat bagi para penghobi Tamiya jenis ini

2. TAMIYA SLOOP
Tamiya ini yang membedakan dengan Tamiya lainya yaitu karakteristik yang lincah dan mampu menaklukan settingan track yang memiliki banyak rintangan dan meliuk liuk, selain itu Tamiya sloop ini memiliki keuntungan lain yaitu mudah mengganti atau mengaplikasikan roller, sehingga 1 chassis komplit dapat dipakai untuk berbagai lomba balapan.

3. TAMIYA AODA
Tamiya ini memiliki perbedan yaitu letak DINAMO di tengah sasis yang menjadikan tamiya jenis ini unik tetapi jarang orang yang memainkannya mungkin karena jarang dikembangkan dan sulit di modifikasi .
 

Perlunya Mempersiapkan Diri Menyambut dan Menjalani Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan yang istimewa bulan penuh berkah, bulan penuh pahala dan bulan penuh kebaikan yang sangat kita nantikan kedatangannya , akan lebih baik hasilnya jika kita sudah memiliki persiapan sebelumnya. Berikut adalah persiapan yang harus kita lakukan :

1.Niat
Segala sesuatu yang akan kita jalani lebih baik didahului dengan niat agar bisa selalu konsisten menjalaninya dan menghindari menurunnya kualitas ibadah yang dijalani.

2.Keimanan
Persiapan secara keimanan berupa pengendalian diri sejak sekarang untuk tidak melakukan maksiat, seperti menjaga pandangan dan lain-lain. Semoga dengan kebiasaan untuk menahan diri akan memudahkan kita di bulan Ramadhan sehingga ibadah shaumnya bisa sempurna.

3.Kesehatan
Dalam menjalankan ibadan di bulan ramadhan kita membutuhkan banyak energi oleh karena itu kita harus menjaga kesehatan, sangat disayangkan ketika tiba bulan Ramadhan dan kita dalam kondisi sakit, maka kita tidak bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pahala yang berlipat.

4.Ilmu dalam beribadah
Memahami cara beribadah yang benar memudahkan kita meraih pahala karena jika cara kita beribadah menyalahi syariat maka akan tertolak ibadah yang kita lakukan . Sebaiknya kita banyak membaca dan bertanya kepada orang yang lebih paham.

Itulah beberapa persiapan yang perlu kita lakukan semoga di bulan ramadhan yang sudah dekat ini kita bisa menjadi hambaNya yang lebih baik dari sebelumnya dan tercapai target peningkatan diri kita Amin .

Minggu, 31 Mei 2015

Perlindungan Konsumen di Indonesia

Pengertian Konsumen

Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang berststus sebagai pemakai barang dan jasa.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya ditingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

Asas perlindungan konsumen .
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.

Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d. Asas keamanan dan keselamatan konsumen.

Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak-Hak Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
- Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
- Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen

Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah  :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Sumber :
 http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
https://mardyantongara.wordpress.com/2013/04/16/perlindungan-konsumen/
http://www.academia.edu/7082764/Hukum_perlindungan_konsumen

Sabtu, 30 Mei 2015

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.

Sejarah
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sudah dikenal sejak tahun 1844, Ketika itu Indonesia masih di bawah penguasaan Pemerintah Kolonial BelandaSetelah kemerdekaan barulah pada tahun 1961 Indonesia memiliki UU Merek sendiri menggantikan UU produk Belanda, diikuti UU Hak Cipta pada tahun 1982, UU Paten tahun 1989Kemudian pada akhir 2000 berlaku pula UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri, UU Desain Tataletak Sirkuit Terpadu dan UU Perlindungan Varietas Tanaman yang baru efektif tahun 2004.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Hak Kekayaan Industri
· Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
· Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
· Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri  varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
· Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
· Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
· Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Pentingnya HKI bagi pelaku usaha 
Industri atau usaha kecil menengah dapat berperan sebagai katup pengaman dan pilar ekonomi nasional, sehingga program pengembangan industri dan dagang kecil menengah perlu diarahkan kepada industri dan dagang kecil menengah modern yang diharapkan dapat memperkuat struktur industri dan perdagangan secara nasional untuk memenuhi keinginan pasar global.
Industri kecil menengah modern menuntut adanya inovasi yang sejalan dengan perkembangan teknologi. Sehingga dapat dikatakan bahwa inovasi dan juga kreatifitas merupakan bahan bakar utama dalam pengembangan usaha dan bisnis baik itu usaha kecil menengah maupun industri yang berskala besar. Disinilah diharapkan adanya peran HKI yaitu memberikan perlindungan terutama terhadap hasil kreatifitas dan inovasi tersebut. Perlindungan HKI memberikan hak eksklusif kepada penemu dan/atau pemilik kekayaan intelektual untuk mencegah pihak lain menikmati keuntungan komersial dari hasil temuan tersebut tanpa ijin dari penemu atau pemiliknya. 
Hak eksklusif yang dimaksud disini adalah bahwa pemilik hak atas kekayaan intelektual mempunyai hak monopoli atas hasil inovasi atau temuannya tersebut. Hak monopoli ini berlaku dalam jangka waktu tertentu dimana hak ini juga dapat mempengaruhi struktur kompetisi dan dunia usaha misalnya dengan pemberian lisensi, franchise, dan lain-lain. Jika melihat begitu pentingnya kreatifitas dan inovasi bagi pelaku usaha dan industri maka demikian juga halnya dengan perlindungan kekayaan intelektual. Pentingnya HKI dapat dilihat dari besarnya manfaat yang diperoleh dari adanya perlindungan kekayaan intelektual tersebut. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari perlindungan HKI yaitu : 
1. Perlindungan kekayaan intelektual yang kuat akan mempengaruhi cara pandang investor asing. Adanya investor asing dapat dipandang sebagai salah satu upaya adanya transfer teknologi, terbukanya lapangan kerja dan peningkatan kualitas hidup masyarakat 
2. Perlindungan kekayaan intelektual terutama terhadap temuan-temuan atau produk-produk asli Indonesia selain dapat memberi pendapatan bagi penemu atau pemilik kekayaan intelektual misalnya melalui royalty, lisensi, dsb juga dapat meningkatkan perekonomian Negara 
3. Perlindungan KI dapat mendorong timbulnya kreatifitas dan inovasi 
4. Dapat mencegah pihak lain mengambil keuntungan dari temuan dan/atau produk yang kita miliki sehingga dapat meminimalisir kerugian akibat adanya pemboncengan reputasi(passing off ), pemalsuan, penjiplakan, pembajakan dan aktifitas-aktifitas yang merugikan lainnya 
5. Dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing produk Indonesia.

Sumber :
https://www.dgip.go.id/tentang-kami/sambutan-direktur-jenderal-hki
http://www.slideshare.net/fether_abersond/aspek-hukum-dalam-ekonomi-hak-kekayaan-intelektual
https://budiimulyawan.wordpress.com/