Akuntansi
Internasional
Perbedaan
PSAK 45-48 dengan IFRS/IAS
PSAK
45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
No.
|
PSAK
|
IFRS
|
IAS
|
Perbandingan
|
||
45
|
ORGANISASI
NILRABA
A. RUANG LINGKUP Dapat diterapkan oleh lembaga pemerintah, dan unit-unit sejenis lainnya. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
IAS
12 mengatur
tentang beda temporer (temporary difference) antara basis pajak dengan basis komersil yang dijadikan basis dalam mengakui aktiva atau kewajiban pajak tangguhan |
|
PENGATURAN
|
||
|
B.
ACUAN
SAK atau SAK ETAP untuk entitas yang tidak mempunyai akuntabilitas
publik signifikan
|
|
Tidak
mengatur
perlakuan perbedaan temporer akibat hibah pemerintah |
Perbedaan
temporer dari Hibah pemerintah |
||
|
C. TUJUAN 1) Pernyataan
ini bertujuan untuk mengatur pelaporan keuangan entitas nirlaba.
2) Diharapkan laporan keuangan entitas nirlaba dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi, dan memiliki daya banding yang tinggi. |
|
|
|
||
|
D. DEFINISI
1) Pembatasan permanen adalah pembatasan penggunaan sumber daya yang ditetapkan oleh penyumbang agar sumber daya tersebut dipertahankan secara permanen, tetapi organisasi diizinkan untuk menggunakan sebagian atau semua penghasilan atau manfaat ekonomi lainnya yang berasal dari sumber daya tersebut. 2) Pembatasan temporer adalah pembatasan penggunaan sumber daya oleh penyumbang yang menetapkan agar sumber daya tersebut dipertahankan sampai dengan periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya keadaan tertentu. 3) Sumbangan terikat adalah sumber daya yang penggunaannya dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang. Pembatasan tersebut dapat bersifat permanen atau temporer. 4) Sumbangan tidak terikat adalah sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang. |
|
|
|
||
|
E. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
1) Tujuan utama à menyediakan informasi yang relevan untuk memenuhi kepentingan para penyumbang, anggota entitas nirlaba, kreditor, dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi entitas nirlaba. 2) Tujuan laporan keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan, adalah untuk menyajikan informasi mengenai: 3) Jumlah dan sifat aktiva, kewajiban, dan aktiva bersih suatu organisasi. 4) Pengaruh transaksi, peristiwa dan situasi lainnya yang mengubah nilai dan sifat aktiva bersih. 5) Jenis dan jumlah arus masuk dan arus keluar sumber daya dalam satu periode dan hubungan antara keduanya. 6) Cara suatu organisasi mendapatkan dan membelanjakan kas, memperoleh pinjaman dan melunasi pinjaman, dan faktor lainnya yang berpengaruh pada likuiditasnya. |
|
|
|
||
|
F. LAPORAN KEUANGAN ENTITAS NIRLABA
1) Laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periuode laporan 2) Laporan aktivitas untuk suatu periode pelaporan 3) Laporan arus kas untuk suatu periode pelaporan Catatan atas laporan keuangan. |
|
|
|
||
|
G. INFORMASI LIKUIDITAS
1) menyajikan aset berdasarkan urutan likuiditas, dan liabilitas berdasarkan tanggal jatuh tempo; 2) mengelompokkan aset ke dalam lancar dan tidak lancar, dan liabilitas ke dalam jangka pendek dan jangka panjang; 3) mengungkapkan informasi mengenai likuiditas aset atau saat jatuh temponya liabilitas, termasuk pembatasan penggunaan aset, pada catatan atas laporan keuangan. |
|
|
|
PSAK
46 Pajak Penghasilan
No.
|
PSAK
|
IFRS
|
IAS
|
Perbandingan
|
46
|
AKUNTANSI
PAJAK PENGHASILAN
A. ASET DAN LIABILITIS PAJAK Mengatur aset dan liabilitas pajak tangguhan yang berasal dari aset yang tidak disusutkan yang di ukur dengan menggunakan model revaluasi |
|
|
|
|
B.
TUJUAN
• Mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan • mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak : – pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) di masa depan yang diakui pada laporan posisi keuangan entitas. – transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian lain pada periode kini yang diakui pada laporan keuangan entitas. • Mengatur pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari sisa rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut. |
|
•Perbedaan
pengaturan dengan IAS 12 : SKP, penambahan kesesuaian dengan peraturan
perpajakan untuk definisi aset pajak tangguhan
|
|
|
C.
PERBEAAN KOMPEMPORER KENA PAJAK
Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak
tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak yang berasal
dari:
pengakuan awal goodwill; atau pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi yang: bukan transaksi kombinasi bisnis; dan pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak (rugi pajak). Perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, dan pengaturan bersama, maka liabilitas pajak tangguhan harus diakui sesuai dengan paragraf 40. |
|
|
|
|
D.
Penilaian Kembali Aset Pajak Tangguhan
Tidak Diakui
Pada setiap akhir periode pelaporan, entitas menilai kembali aset
pajak tangguhan.
Entitas mengakui aset pajak tangguhan tidak diakui sebelumnya apabila kemungkinan besar laba kena pajak masa depan akan tersedia untuk dipulihkan. Sebagai contoh, perbaikan kondisi perekonomian meningkatkan kemampuan entitas untuk menghasilkan laba kena pajak dalam jumlah yang memadai pada periode masa depan sehingga aset pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui menjadi memenuhi kriteria pengakuan |
|
|
|
|
E.
PENGUKURAN
Liabilitas (aset) pajak kini diukur sebesar jumlah yang diharapkan
untuk dibayar (direstitusi) kepada otoritas perpajakan, à tarif pajak
(peraturan pajak) pada periode pelaporan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang akan berlaku pada saat aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan Jika terjadi perubahan tarif di masa mendatang akan mempengaruhi pengakuai aset atau liabilitas pajak tangguhan. |
|
|
|
|
F.
PENYAJIAN
Saling hapus
Entitas melakuan saling hapus atas aset pajak kini dan liabilitas pajak kini jika dan hanya jika, entitas: Memiliki hak secara hukum untuk melakukan saling hapus jumlah yang diakui; dan Berniat untuk menyelesaikan dengan dasar neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. Entitas melakukan saling hapus aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan jika dan hanya jika: entitas memiliki hak secara hukum untuk saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini; dan aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan pajak penghasilan yang dikenakan oleh otoritas pajak atas entitas kena pajak yang sama atau entitas kena pajak berbeda yang akan merelaisasikan secara bersama |
|
|
|
PSAK
47 Akuntansi tanah
No.
|
PSAK
|
IFRS
|
IAS
|
Perbandingan
|
47
|
PSAK
ini mengatur akuntansi tanah sebagai aktiva tetap dan Beban Tangguhan untuk
pengurusan legal hak atas tanah, sehingga tidak berkaitan dengan:
a)
Tanah sebagai barang dagangan.
b)
Tanah sebagai bahan baku produksi.
c) Tanah sebagai investasi properti (dalam pos
investasi).
d) Tanah sebagai aktiva lain-lain.
e) Aktiva Tetap Tanah - Hak Sewa Guna Usaha.
|
|
Peraturan-peraturan
pertanahan di Indonesia
|
|
|
Tujuan
Pernyataan ini: a) Mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan tanah sebagai
aktiva tetap dan penyusutannya. b) Mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan
hak atas tanah sebagai Beban Tangguhan dan amortisasinya.
|
|
|
|
PSAK
48 Penurunan Nilai Aktiva
No.
|
PSAK
|
IFRS
|
IAS
|
Perbandingan
|
48
|
Dalam
PSAK tidak menutup kemungkinan adanya pengakuan kewajiban jika nilai
penurunan aktiva lebih besar dari nilai tercatatnya
|
Penurunan nilai aktiva tidak boleh melampauai batas
nilai tercatatnya
|
|
Batas
penurunan
|
|
Tidak
ada pengaturan
|
Perusahaan
tidak diperkenankan melakukan reversal atas penurunan nilai Goodwil pada
periode interim sebelumnya
|
|
Reversal
atas penurunan nilai Goodwil
|